Siswa SMK di Cikarang Dibully hingga Rahang Patah, 6 Siswa Tersangka

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 22 Sep 2025 17:23 WIB

Siswa SMKN Cikarang Barat, Bekasi mengalami patah tulang rahang akibat jadi korban bullying oleh kakak kelas. Ilustrasi. Siswa SMK di Cikarang Bekasi jadi korban bullying kakak kelas. (iStockphoto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Siswa kelas 10 SMKN Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi berinisial AAI (16) menjadi korban bullying atau perundungan oleh kakak kelasnya. Korban dilaporkan mengalami patah tulang rahang akibat aksi pembullyan tersebut.

Terkait aksi perundungan tersebut, polisi telah memeriksa 13 orang saksi dan enam siswa di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tetapkan tersangka enam orang, satu dewasa siswa juga sudah 18 tahun masuk kategori dewasa," kata Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro kepada wartawan, Senin (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang lima ABH karena masih di bawah 18 tahun yang merupakan sebagian besar siswa dari salah satu SMK di Cikbar dan satu lagi merupakan bekas siswa yang sudah di-DO," sambungnya.

Dari hasil penyidikan, Bintang menerangkan pemicu aksi bullying itu diduga karena para tersangka menilai korban melanggar aturan karena berfoto bersama siswi menggunakan seragam sekolah.

"Menurut kakak kelasnya bahwa peraturan sekolah tidak boleh melakukan foto bersama siswi dengan menggunakan seragam sekolah," ucap Bintang.

Para tersangka yang menganggap korban telah melanggar aturan itu kemudian korban ke lapangan dekat sekolah pada saat jam istirahat dan memukulinya.

"Selanjutnya, korban mengalami kekerasan oleh diduga pelaku kakak kelasnya. Setelah kejadian tersebut, korban dengan temannya dan para pelaku yang merupakan kakak kelasnya membubarkan diri dan selanjutnya kembali ke sekolah," tutur Bintang.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

Bintang menyebut para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Meski tak ditahan, Bintang memastikan proses hukum tetap berlanjut.

"Perkara tetap dilanjutkan berjalan sambil menunggu proses diversi karena pelaku merupakan ABH didampingi Bapas dan Peksos," ujarnya.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial