Sidang Perdana 5 Tersangka Korupsi Impor Gula, Rugikan Negara Rp 578 M

9 hours ago 4

Lima terdakwa korupsi impor gula jalani sidang perdana di Tipikor. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp578 miliar dari kegiatan 2015–2016.

Lima terdakwa kasus korupsi impor gula hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/6/2025).

Lima terdakwa korupsi impor gula jalani sidang perdana di Tipikor. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp578 miliar dari kegiatan 2015–2016.

Para terdakwa, yang merupakan pimpinan perusahaan gula, diduga menikmati hasil korupsi dari impor gula periode 2015–2016.

Lima terdakwa korupsi impor gula jalani sidang perdana di Tipikor. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp578 miliar dari kegiatan 2015–2016.

Kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp578 miliar, sebagaimana disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Lima terdakwa korupsi impor gula jalani sidang perdana di Tipikor. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp578 miliar dari kegiatan 2015–2016.

Sidang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan penjagaan ketat dan kehadiran tim kuasa hukum dari masing-masing terdakwa.

Lima terdakwa korupsi impor gula jalani sidang perdana di Tipikor. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp578 miliar dari kegiatan 2015–2016.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor vital, yakni perdagangan pangan pokok yang berdampak luas pada masyarakat.  

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial