Lima terdakwa kasus korupsi impor gula hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/6/2025).
Para terdakwa, yang merupakan pimpinan perusahaan gula, diduga menikmati hasil korupsi dari impor gula periode 2015–2016.
Kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp578 miliar, sebagaimana disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan penjagaan ketat dan kehadiran tim kuasa hukum dari masing-masing terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor vital, yakni perdagangan pangan pokok yang berdampak luas pada masyarakat.