Jakarta -
Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menyebut kebijakan impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berdampak ke para petani tebu. Soemitro mengatakan pendapatan petani tebu ikut berkurang imbas kegiatan impor tersebut.
Hal itu disampaikan Soemitro Samadikoen saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). Mulanya, jaksa mendalami dampak yang dirasakan petani tebu terhadap kebijakan impor gula.
"Tadi Pak, terkait kondisi kekurangan GKP (gula kristal putih) ya, gula kristal putih. Kan ada solusi dari Pemerintah yang melakukan importasi gula kristal mentah. Itu berdampak tidak terhadap para petani tebu ini di lapangan pak?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di satu sisi memang kalau gula kurang itu sebetulnya untuk pemenuhan konsumen juga diperlukan impornya ya pak. Tetapi importasi itu harusnya yang ideal adalah diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan dan waktunya tepat pada saat dibutuhkan. Namun bila mana, mohon maaf pada tahun-tahun itu sudah kami tidak ingat," jawab Soemitro.
"Bila mana terjadi importasi yang berlebih, kita hitung saja misalnya stok tahun 2014 berapa. Akhir 2014, kita tidak ingat tapi pasti ada stok sisa. Terus produksi kita 2014 ini ada, kalau tidak salah, 2014 ini Rp 2.500.000, 2015 Rp 2.490.000. Apakah itu dengan sisa stok tahun lalu itu cukup atau tidak?" imbuh Soemitro.
"Kalau cukup mungkin diperlukan untuk awal tahun yang berikutnya. Tadi disampaikan oleh Ibu Mus bahwa hitungan ini tidak bisa dipotong-potong, tapi kita juga h-, h+ juga harus diperhitungkan. Sehingga dari situ diperlukan lah kebijakan impor untuk pemenuhan itu. Namun jumlahnya sekali lagi kami tidak ikut menentukan," lanjutnya.
Jaksa lalu mendalami dampak kebijakan impor gula terhadap harga tebu para petani. Soemitro mengatakan jika ada isu impor, maka harga tebu akan melemah.
"Tadi kan saudara jelaskan ketika ada importasi itu kan tidak ada komunikasi dilibatkan oleh pihak Pemerintah. Ketika ada importasi gula kristal mentah ke dalam negeri, kan itu otomatis pasokan tebu petani menjadi tidak diserap oleh industri. Dampaknya seperti itu tidak pak?" tanya jaksa.
"Kalau importasi itu sebetulnya biasanya itu digiling, kalau serapannya sudah diatur oleh pabrik gula, kalau itu yang digiling pabrik gula untuk konsumsi," jawab Soemitro.
"Kalau terkait harga pak? Ada isu impor misalkan, apa itu berdampak ke harga di bawah?" tanya jaksa.
"Betul bapak, jadi kalau harga itu sebetulnya kami sudah diputuskan dengan SK Menteri Perdagangan kalau tidak salah waktu itu dari tahun ke tahun. Dan harga yang kita peroleh karena HPP itu sebetulnya ditetapkan harga toleransi paling bawah," jawab Soemitro.
"Dan lelangnya petani tadi bagi hasil yang 66% ini kan dimiliki oleh petani. Ini dilelang langsung kepada petani dengan mengundang pedagang-pedagang untuk lelang bebas. Nah biasanya kalau ada impor belum tentu lebih, belum tentu kurang atau cukup pas, isu impor itu saja pasti harga akan melemah," imbuh Soemitro.
Jaksa menanyakan apakah kebijakan impor gula itu merugikan petani. Soemitro mengatakan pendapatan petani ikut berkurang dengan adanya kegiatan importasi gula tersebut.
"Itu merugikan petani tidak?" tanya jaksa.
"Ya yang jelas kami, pendapatan kami jadi berkurang dan kita harus menghitung-hitung karena HPP (harga pokok petani) itu sebetulnya adalah diambil dari rata-rata. Yang petaninya kurang beruntung ya ada yang harusnya HPP lebih tinggi," jawab Soemitro.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mib/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini