RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas DPR, Bakal Terdiri atas 8 Bab

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR mulai membahas RUU perampasan aset pada tahun ini.

Pada Kamis (15/1) kemarin, Komisi III DPR menggelar rapat bersama Badan Keahlian DPR untuk membahas materi RUU perampasan aset itu.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan RUU Perampasan Aset terkait Tindak PIdana itu akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu mengatakan naskah akademik itu disusun dengan mengundang para pakar sebagai bentuk partisipasi publik seperti dari mulai ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga praktisi hukum eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dia menjelaskan delapan bab dalam RUU Perampasan Aset itu adalah Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Ruang Lingkup, Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas, dan Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset/

Kemudian Bab 5 Pengelolaan Aset, Bab 6 Kerja Sama Internasional, Bab 7 Pendanaan, dan Bab 8 Ketentuan Penutup.

Selain itu, RUU itu berisi 16 pokok pengaturan dalam perampasan aset, mulai dari ketentuan umum, asas, metode perampasan aset,dan jenis tindak pidana.

Kemudian jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.

Lalu pokok pengaturan lainnya, yakni soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, dan perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil.

Selanjutnya sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.

"RUU ini kenapa penting? Memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, sehingga dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan," kata Bayu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Jantung RUU perampasan aset

Bayu mengatakan jantung dari undang-undang tersebut adalah berada pada Pasal 3, mengenai metode perampasan aset.

Menurut dia, perampasan aset bisa dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," katanya.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial