Riza Chalid yang Masih Tak Ada Kabar Berita

1 day ago 5
Jakarta -

Mohammad Riza Chalid tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina mangkir dua panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Riza Chalid yang diduga berada di Malaysia tak menunjukkan batang hidung di Kejagung.

Saat berstatus saksi dalam kasus ini, Riza Chalid tiga kali mangkir panggilan penyidik Kejagung. Berdasarkan data perlintasan terakhir yang dirilis Imigrasi, Riza Chalid terakhir pergi meninggalkan Indonesia menuju Malaysia.

Dalam kasus ini, Riza Chalid bersama tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total kerugian kasus korupsi ini mencapai Rp 285 triliun, kerugian ini bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung Rp 193,7 triliun. Riza Chalid dan delapan orang lainnya menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah, termasuk anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Kejagung menyatakan telah mengagendakan pemeriksaan pertama terhadap Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Kamis (24/7). Namun Riza Chalid tak mengindahkan panggilan penyidik.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7).

Anang menyebut, penyidik bakal menjadwalkan panggilan kedua terhadap Riza. Kejagung, kata Anang, mengupayakan pemanggilan terhadap Riza Chalid untuk digali keterangannya sebagai tersangka kasus tata kelola minyak.

Riza Chalid Mangkir Lagi Panggilan Kedua

Kejagung telah mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid, namun Riza Chalid mangkir lagi. Surat pemanggilan kedua tersebut dilayangkan pada 28 Juli.

"Untuk MRC, penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua hari Senin kemarin, tanggal 28 Juli," terang Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (29/7).

Anang mengungkapkan sampai Senin (28/7) malam, Riza Chalid tidak hadir dalam pemanggilan kedua. Pihak Riza Chalid maupun kuasa hukum juga tidak memberikan alasan keterangan mengenai ketidakhadirannya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Belia/detikcom)Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Belia/detikcom)

"Sampai tadi malam tidak ada kabar berita yang bersangkutan. Baik dari yang bersangkutan maupun dari penasihat hukum. Ya nanti, kita penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan," ungkap Anang.

Kejagung, kata Anang, akan kembali mengirimkan pemanggilan ketiga terhadap Riza Chalid. Namun, Anang belum mengungkap jadwal pemanggilan ketiga akan dilakukan.

"Setelah pemanggilan kedua, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang ketiga terhadap tersangka MRC. Tunggu saja nanti," imbuhnya.

Info Riza Chalid di Malaysia Didalami

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengaku mendapat informasi bahwa Riza Chalid telah menikah dengan kerabat kesultanan di Malaysia. Kejagung dalami dugaan Riza Chalid berdiam di Malaysia.

"Bahwa Riza Chalid diduga telah lama tinggal di Johor, Malaysia, dan terdapat dugaan telah melakukan pernikahan dengan kerabat kesultanan di sebuah negara bagian Malaysia," kata Boyamin Saiman dalam surat terbuka seperti dilihat, Senin (28/7).

Boyamin menyebut Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K. Boyamin juga menunjukkan foto yang memperlihatkan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, bersama Riza Chalid bertemu dengan Sultan Kedah.

Kejagung bakal mendalami informasi Riza Chalid berada di Malaysia dan telah menikahi kerabat kesultanan di sana. Kejagung menyebut setiap informasi soal tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu akan didalami.

"Tim penyidik sampai saat ini belum dapat info pasti dan setiap info akan didalami dan dijadikan masukan buat tim penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (28/7).

(rfs/whn)


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial