CNN Indonesia
Jumat, 29 Mei 2026 07:46 WIB
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengambil langkah tegas dalam menata lini bisnis akomodasi wisata atau penginapan jangka pendek yang dipasarkan melalui platform Online Travel Agent (OTA).
Pemerintah mengancam bakal menghapus sekitar 1.600 penginapan tanpa izin yang masih beroperasi di platform digital seperti Agoda, Booking.com, Airbnb, hingga Tiket.com mulai 1 Agustus 2026.
Langkah pengetatan ini diambil demi menciptakan tata kelola industri pariwisata yang lebih adil, legal, dan berkelanjutan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Pariwisata Widianti Putri Wardhana menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan asosiasi sektor pariwisata serta manajemen pengelola platform OTA terkemuka. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk membatasi ruang gerak para pelaku usaha.
"Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini kami lakukan semata-mata demi kepentingan jangka panjang serta keberlanjutan sektor pariwisata nasional," ujar Widianti dalam konferensi pers di Kantor Kemenpar, Jakarta, seperti dilansir Detik, Selasa (26/5).
Selama satu tahun terakhir, Kemenpar bersama pemerintah daerah telah menggencarkan sosialisasi serta pendampingan regulasi bagi para pemilik akomodasi di lima provinsi prioritas, yakni Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hingga saat ini, pemerintah juga telah menggelar enam sesi coaching clinic yang diikuti oleh lebih dari 1.500 pelaku usaha pariwisata.
Sebagai bagian dari proses penertiban, Kemenpar kini memverifikasi legalitas penginapan melalui formulir pendataan yang terintegrasi langsung dengan platform OTA.
Hasilnya, sejumlah OTA mulai mewajibkan penayangan informasi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada setiap daftar properti mereka.
Langkah ini membuahkan hasil positif. Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), jumlah pelaku usaha yang mengantongi NIB resmi dari delapan kategori KBLI akomodasi pariwisata melonjak hingga 46,5 persen sejak gerakan ini dimulai pada 31 Maret 2025.
Pertumbuhan paling masif tercatat pada sektor akomodasi berjenis vila, yang angka kepatuhan perizinannya melesat hingga 76,4 persen.
Untuk memperkuat sistem pengawasan di masa depan, Kemenpar tengah mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang terhubung langsung secara real-time dengan basis data OSS. Sistem ini ditargetkan siap beroperasi penuh pada 1 Juni 2027, guna memastikan hanya akomodasi berizin resmi yang bisa terpajang di OTA.
Namun, sebelum sistem canggih tersebut berjalan penuh, penertiban bertahap akan tetap diberlakukan secara manual. Widianti menegaskan masih ada sekitar 1.600 akomodasi ilegal yang saat ini telanjur dipasarkan secara bebas di berbagai aplikasi OTA.
Pemerintah memberikan kelonggaran waktu selama dua bulan bagi para pemilik properti tersebut untuk segera merampungkan dokumen legalitasnya. Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada iktikad baik, pemerintah akan langsung memblokir akses pemasaran mereka.
"Apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam waktu dua bulan ini, ya terpaksa mereka akan di-delist (dihapus) secara massal dari platform OTA mulai 1 Agustus 2026," tegas Widianti.
(wiw)
Add
as a preferred source on Google

1 day ago
1


























