Ramai-ramai Bersuara Soroti Aktivitas Tambang di Raja Ampat

11 hours ago 5
Jakarta -

Pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran aturan lingkungan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri hingga Anggota DPR bersuara menyoroti aktivitas tambang nikel tersebut.

Pemerintah telah merespons penolakan tambang nikel di Raja Ampat. Berdasarkan pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup ditemukan sejumlah pelanggaran.

Ada empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat yang diawasi oleh pemerinta antara lain PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian LH menyebutkan empat perusahaan itu telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

Kementerian LH menjabarkan, PT ASP, perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. Sementara PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Gag Nikel diberikan sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018. Ia menyebut perusahaan ini juga telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Jadi dan IUP-nya itu sekali lagi IUP produksinya 2017," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa lokasi tambang berada di Piaynemo, bukan di kawasan destinasi wisata utama Raja Ampat, dengan jarak sekitar 30-40 kilometer dari kawasan tersebut.

"Sekarang dengan kondisi seperti ini kita harus cross-check, karena di beberapa media yang saya baca ada ada gambar yang diperlihatkan itu seperti di Pulau Piaynemo itu pulau pariwisatanya Raja Ampat," ujar Bahlil.

Jangan Ganggu Situs Sejarah

Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Borobudur (Eva Savitri/detikcom) Foto: Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Borobudur (Eva Savitri/detikcom)

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengkritik penambangan nikel di Raja Ampat, Papua. Fadli Zon mengatakan jangan ada kegiatan investasi yang merusak alam apalagi sampai mengganggu situs bersejarah di Raja Ampat.

"Kita harapkan jangan ada satu penambangan yang bisa merusak keindahan alam dan juga ekosistem alam yang saya kira sangat indah di Raja Ampat," kata Fadli Zon di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Fadli Zon tak ingin kegiatan penambangan mengganggu situs bersejarah. Untuk itu dia menila perlu dibicarakan lebih lanjut mengenai kegiatan tambang tersebut.

"Ini yang mungkin nanti harus dibicarakan, bagaimana investasi dan kegiatan-kegiatan penambangan itu jangan sampai mengganggu situs-situs bersejarah," tambahnya.

Fadli Zon mengaku setuju kegiatan penambangan di Raja Ampat dihentikan sementara. Hal itu, menurut Fadli, Zon agar mengantisipasi kerusakan lebih luas.

"Ya, sudah sangat setuju, harusnya demikian, jangan sampai nanti habis itu merusak," sebutnya.

Dorongan Evaluasi Izin Usaha

(GERMANY OUT) Scuba Diver in Grotto, Raja Ampat, West Papua, Indonesia   (Photo by Reinhard Dirscherl/ullstein bild via Getty Images) Foto: (Reinhard Dirscherl/ullstein bild via Getty Images)

Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati meminta agar izin tambang nikel di Raja Ampat dievaluasi. Menurutnya adanya kegiatan tambang di Raja Ampat tidak bisa dianggap sebagai persoalan remeh.

"Semua izin usaha itu harus dievaluasi termasuk yang mengeluarkan izin usaha itu, mengingat Raja Ampat adalah area konservasi dan Taman Nasional," kata Rahayu saat dihubungi, Jumat (6/5/2025).

"Ini merupakan sesuatu yang tidak bisa kita anggap remeh karena Raja Ampat adalah salah satu wajah kekayaan alam, keanekaragaman, dan wisata Indonesia di dunia," lanjutnya.

Dia menekankan dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan tambang bagi alam. Ekosistem dan juga lingkungan di sana bisa rusak.

"Apalagi karena kita tahu dampak pertambangan memiliki dampak yang sangat berpengaruh kepada ekosistem kita," ucapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay. Dia meminta pemerintah mengecek izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat yang menjadi sorotan.

"Yang pertama yang perlu dilakukan pemerintah adalah melihat izin tersebut. Apakah izinnya sudah sesuai dengan peruntukannya. Yang kedua, melihat apakah masih berlaku izin itu," kata Saleh saat dihubungi.

Saleh mengatakan pemerintah juga harus mengevaluasi perusahaan yang melakukan kegiatan tambang di sana. Perusahaan tambang harus memenuhi ketentuan agar alam tidak rusak.

Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah perlu melihat dampak yang ditimbulkan dari aktifitas tambang tersebut. Baik dalam jangka pendek amupun dampak jangka panjang.

"Kemudian pemerintah juga harus melihat dampak dari penambangan tersebut pada masyarakat. Apakah masyarakat dapat keuntugan dari situ, atau hanya mereka saja yang dapat," ucapnya.

Izin Terancam Dicabut

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan pers setelah aksi bersih sampah di Pantai Kuta, Kamis (5/6/2025). Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Rizki Setyo/detikBali)

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pengawasan dilakukan sejak tanggal 26-31 Mei 2025. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

Hanif mengatakan saat ini pihaknya tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut.

"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," kata Hanif Faisol dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial