Rakor Bareng Menhub, Kakorlantas Bakal Gencarkan Penindakan Overdimension Overload

6 hours ago 5

Jakarta -

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan Korlantas Polri berkomitmen menyelesaikan persoalan kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan/atau muatan. Irjen Agus berharap istilah ODOL (overdimension overload) yang kerap digunakan sebagai singkatan populer kendaraan melebihi batas tidak lagi digunakan.

Hal tersebut disampaikan Irjen Agus dalam Rakor Penanganan Angkutan Lebih Dimensi atau Over Loading dan Dimension di Kemenhub, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Rakor ini juga dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Dirut Jasa Marga Rivan Purwantono.

"Kemarin kami sudah dapat arahan dari Pak Menteri bahwa negara akan hadir dalam rangka menyelesaikan persiapan fenomena overdimensi dan overload. Kalau tadi masih ada ODOL, ODOL-nya setelah rapat ini hilang Pak, karena ODOL itu tidak bisa ditindak ini istilah media, tetapi salah kaprah, ODOL itu overdimensi dan overload," kata Irjen Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irjen Agus menerangkan istilah ODOL tidak ada dalam penegakan hukum lalu lintas. Dia menyebut dalam aturan lalu lintas hanya diatur kendaraan overdimensi dan overload.

"Overdimensi itu beda dengan overload, over dimensi kejahatan lalu lintas, sehingga yang betul adalah overdimensi kalau ODOL yang saya tau itu pasta gigi pak, tidak bisa ditindak," ujarnya.

"Maka dari itu istilah ODOL ini sudah selesai hari ini Pak, sudah tidak ada lagi ODOL yang ada adalah overdimensi dan overload itu dua aspek hukum yang berbeda," tambah Irjen Agus.

Karena itu, kata Irjen Agus, permasalahan kendaraan melebihi muatan jika masih menggunakan istilah ODOL tidak akan pernah selesai. Irjen Agus mengatakan penggunaan kata yang digunakan saat ini adalah kendaraan over dimensi dan over load yang tertuang dalam Pasal 277 dan 307 Undang-undang Lalu Lintas.

"Over dimensi Pasal 277 ini prosesnya adalah menggunakan berita acara biasa, tetapi kalo overload itu hanya tilang Pasal 307, tadi saya juga sering gunakan ODOL, istilah ini barangkali tidak tepat sehingga tidak akan pernah selesai tentang ODOL," kata Irjen Agus.

Irjen Agus mengatakan pihaknya sudah merumuskan penindakan tegas untuk kendaraan overdimensi dan overload. Dia menyebut penindakan terhadap kendaraan overdimensi dan overload ini harus semakin digencarkan menyusul meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan truk melebihi muatan dan dimensi.

"Ketika kita bicara kecelakaan lalu lintas, banyak korban-korban meninggal di jalan diakibatkan salah satunya adalah overdimensi overload hampir setiap tahun orang meninggal dunia itu 26 ribu Pak," kata Irjen Agus.

Sejatinya, kata Irjen Agus, pihaknya tidak bangga melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan overdimensi dan overload. Irjen Agus mengatakan jajarannya akan terlebih dahulu mengedepankan preemif dan preventif sesuai arahan Menteri Perhubungan.

"Perintah Pak Menteri, kita akan melakukan penindakan, kami sudah merumuskan bagaimana nanti, kami tidak bangga untuk menindak, Korlantas tidak bangga melakukan penegakan hukum, tetapi bagaimana mengharapkan semua pelaku usaha dengan sadar atau dengan kesalahannya yang sudah dibuat bertahun-tahun ini melanggar hukum, supaya tidak melanggar hukum lagi, " kata Irjen Agus.

"Sehingga seakan akan negara tidak hadir negara membiarkan, maka dari itu kami mencoba untuk merumuskan kami mengedepankan kegiatan preemtif, ini perintah Pak Menteri kemarin, baik itu preemif, preventif penegakan hukum. Saya kasih merah kalau perlu tidak ada kegiatan hukum," imbuhnya.

(whn/hri)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial