Jakarta -
Polrestabes Medan membongkar tiga kasus peredaran narkoba yang menonjol selama Mei 2025. Puluhan kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan ganja disita polisi.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut pemberantasan narkoba di Tanah Air sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Oleh sebab itu, ia berkomitmen memerangi narkoba di wilayahnya.
"Keberhasilan dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk berbagai informasi dari masyarakat dan media," kata Gidion dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (4/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konpers Polrestabes Medan membongkar kasus narkoba (Foto: dok. Istimewa)
Gidion menjelaskan kasus pertama yang dibongkar adalah peredaran narkoba di Jalan Yos Sudarso Simpang Sipori-pori dan Jalan Cicak Rowo LK II, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025. Ada 30 kg sabu yang disita dari pengungkapan kasus tersebut.
Kasus kedua adalah pengungkapan narkoba jenis ganja seberat 31.500 gram atau 31,5 kg di Jalan Sukmawati Lorong Hidayah 3, Kecamatan Medan Area, pada 26 Mei 2026.
Ketiga, pengungkapan kasus sabu seberat 5.100 gram atau 5,1 kg dan 50 bungkus obat keras tidak sesuai standar (Happy Water) pada Rabu, 28 Mei 2025, di Jalan Eka Surya, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
"Jadi keseluruhan yang diamankan adalah narkotika jenis sabu 35,1 kg, lalu ganja 31,5 kg, dan narkotika dengan sebutan familiarnya Happy Water 50 saset," ucap Gidion.
Dalam pengungkapan tiga kasus narkoba ini, ada empat tersangka yang ditangkap, yakni SH, MZR, HA, dan DAP. Gidion menyebut para tersangka membawa barang haram ini dari Malaysia dan Aceh untuk dijual di Kota Medan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Gidion mengatakan, atas pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 666.250 jiwa dari bahaya narkoba. Dia pun berkomitmen untuk konsisten memberantas dan menindak para pelaku narkoba.
"Tentunya ini menjadi atensi kami selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten, konsekuen, dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang akan dapat merusak generasi bangsa dan premanisme yang mengganggu sitkamtibmas serta iklim investasi kondusif di wilayah Polda Sumut, khususnya di wilayah Polrestabes Medan," imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti kasus narkoba di Polrestabes Medan (Foto: dok. istimewa)
Lihat juga Video: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,94 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam
(fas/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini