Politik Uang Diungkap MK di Pilkada Barito Utara

4 hours ago 1

Jakarta -

Pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaga-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi-Nadalsyah didiskualifikasi dari kepesertaan Pilbup Barito Utara 2024. Keduanya didiskualifikasi usai terbukti melakukan politik uang.

Dirangkum detikcom, Sabtu (17/5/2025), hal itu terungkap dalam sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menjatuhkan sanski diskualifikasi kepada dua pasangan tersebut lantaran melakukan praktik politik uang.

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sidang gugatan Pilkada Barito Utara 2024, Rabu (14/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kedua pasangan calon tersebut terbukti telah melakukan politik uang. MK menjelaskan besaran uang yang digelontorkan kedua pasangan calon dalam membeli suara pemilih.

"Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64.000.000 untuk satu keluarga," ujar MK.

"Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19.500.000 untuk satu keluarga," sambungnya.

MK menyatakan perbuatan kedua pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024 telah merusak integritas pesta demokrasi di Indonesia. MK meminta KPU untuk kembali melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Barito Utara, maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.

Komisi II Duga Ada Pembiaran Politik Uang

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyesalkan adanya kejadian politik uang dalam Pilbup Barito Utara. Dede Yusuf menyebut kondisi itu sangat memprihatinkan.

"Jelas bagi kami sangat memprihatinkan, di mana MK dalam putusannya memerintahkan agar dilaksanakan PSU ulang dan mendiskualifikasi dua pasangan di Barito Utara. Berarti dimulai dari nol," kata Dede ketika dihubungi, Kamis (15/5).

Padahal, kata dia, ketersediaan anggaran negara dan daerah sangat terbatas. Ia juga menyinggung dengan nilai politik uang sebesar itu dalam perkara ini, diduga ada pembiaran oleh penyelenggara pemilu.

"Dengan nilai money politics sebesar itu, kemungkinan ada pembiaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu yang mempunyai otoritas," ucapnya.

Dede Yusuf memastikan pihaknya akan terus mengevaluasi pelaksanaan pilkada secara menyeluruh. Dia mengatakan kejadian di Barito Utara terjadi apabila Sentra Penegakan Hukum Terpadu berjalan maksimal.

Simak halaman selanjutnya

Bawaslu Tegaskan Sudah Awasi Politik Uang

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membantah tuduhan dugaan pembiaran politik uang di Pilkada Barito Utara. Bagja mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu telah melakukan penindakan terhadap politik uang sebelum putusan MK.

"MK mengambil putusan setelah menilai adanya putusan tentang politik uang yang diselidiki dan sidik juga tuntut oleh Sentra Gakkumdu," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (16/5).

Bagja mengatakan Sentra Gakkumdu sejak awal sudah mengendus dugaan politik uang ini. Pada 14 Maret 2025 lalu, menjelang PSU Pilkada Barito Utara, dilakukan operasi tangkap tangan terhadap 9 orang. Para pelaku diduga melakukan politik uang untuk memenangkan paslon nomor 2.

Bagja mengatakan dugaan politik uang yang ditemukan Bawaslu dalam Pilkada Barito Utara itu sudah diputus PN Muara Taweh dan dikuatkan oleh PT Palangka Raya. Lalu, kata dia, MK dalam persidangan mengungkap politik uang yang diduga dilakukan paslon lain.

"Dan kemudian dalam persidangan MK terungkap juga permasalahan politik uang yang diduga dilakukan oleh tim paslon yang lain," tutur dia.

"Bisa dibilang, putusan pengadilan ini juga turut menguatkan putusan MK kemarin ya. MK mengambil putusan dengan mempertimbangkan putusan pengadilan tersebut," imbuhnya.

Bagja mengatakan bahwa tuduhan terkait Bawaslu melakukan pembiaran politik uang tidak tepat. Sebab, kata dia, Sentra Gakummdu yang melakukan penindakan terdiri dari unsur Bawaslu.

"Jadi tidak tepat untuk hal yang disampaikan jika terkait Barito Utara. Sentra Gakkumdu salah satu unsurnya adalah Bawaslu," tutur Bagja.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial