Jakarta, CNN Indonesia --
Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, telah menangguhkan penahanan dua aktivis lingkungan dan HAM dari Semarang, Adetya Pramandira alias Dera (26) dan Fathul Munif (28).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan penangguhan penahanan dua aktivis Semarang dalam kasus terkait demo Agustus lalu itu telah dikabulkan sejak Rabu (10/12) kemarin.
"Kemarin sudah ditangguhkan oleh Kapolrestabes atas permintaan dari pihak keluarga tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Kamis (11/12) seperti dikutip dari detikJateng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dera dan Munif diketahui telah dijamin sejumlah pihak, termasuk tokoh lintas agama dan akademisi di Semarang. Dera dan Munif diketahui melangsungkan pernikahan pada Kamis ini.
Artanto menyebut penangguhan penahanan dikabulkan atas alasan kemanusiaan.
"(Ditangguhkan) Dari kemarin tanggal 10 [Desember]. [Pertimbangannya] Alasan kemanusiaan saja. Namanya kemanusiaan kan banyak breakdown-nya. Intinya adalah alasan kemanusiaan," ungkapnya.
Ia mengatakan, dengan penahanan Dera dan Munif ditangguhkan oleh kepolisian, maka keduanya bebas dan tak kembali lagi ke rutan.
Sebelumnya Polrestabes Semarang telah menetapkan Dera dan Munif sebagai tersangka UU ITE terkait gelombang demo Agustus lalu. Dera kemudian dititip untuk ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara Munif ditahan di rutan Polrestabes Semarang.
"Prinsipnya penangguhan penahanan berarti keluar dari tahanan, dari rutan. Statusnya penangguhan. Penyidik yang punya kewenangan [jika sewaktu-waktu ditahan kembali]," terang Artanto.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan pihak keluarga tersangka mengajukan penangguhan penahanan pada Rabu pagi.
Pihaknya pun langsung melaksanakan gelar perkara untuk mengkaji penangguhan tersebut. Dia mengonfirmasi salah satu alasan penangguhan penahanan adalah karena Dera dan Munif akan menikah. Selain itu, dia bilang keduanya kooperatif.
Namun, dia menegaskan penangguhan penahanan itu bukan karena jaminan sekitar 200 tokoh, melainkan karena permintaan keluarga.
"Kemarin kita menggunakan yang [permohonan] dari keluarga," ujar Andika.
Salah satu aktivis di Semarang yang juga rekan Dera dan Munif, Naufal Sebastian, mengatakan dua koleganya itu telah melangsungkan pernikahan pada Kamis ini. Lebih lanjut, pihaknya, berharap kasus yang menjerat Dera dan Munif harus dihentikan, karena keduanya memiliki hak kebebasan berpendapat sebagaimana diatur konstitusi.
"Iya, sudah ditangguhkan [penahanan], sekarang sudah melaksanakan pernikahan. Harapan kami kasus yang menjerat Dera sama Munif bisa dihentikan. Kan itu soal kebebasan berespresi, mereka menuangkan pendapat," ujarnya.
"Dan untuk kasus serupa di Jawa Tengah, harapannya kepolisian tidak perlu represif untuk nangkap-nangkap anak-anak yang ikut demo," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang menangkap dua orang aktivis Kota Semarang yakni Dera dan Munif. Penangkapan mereka disebut polisi termasuk dalam rangkaian aksi Agustus lalu.
Dera dan Munif diamankan polisi pada Kamis (27/11) di Kecamatan Tlogosari, Semarang.
Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 160 KUHP.
Pada November lalu, Kasat Reskrim Semarang mengatakan penyelidikan sudah dilakukan sejak 20 Oktober lalu. Kemudian Dera dan Munif dijadikan tersangka sejak 24 November lalu, hingga akhirnya ditangkap penyidik Polrestabes Semarang.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid)

1 hour ago
1


























