Polisi: Kasus Ormas Ribut Parkir Tangsel Bagian Target Operasi Berantas Preman

5 hours ago 4

Jakarta -

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bergerak cepat meringkus dan menetapkan 31 orang anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan intimidasi di area parkir RSUD Tangerang Selatan (Tangsel). Polda Metro menjelaskan pengungkapan kasus ini sebagai upaya pemberantasan aksi premanisme.

"Kasus ini merupakan bagian dari target atau sasaran operasi pemberantasan preman Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Ade Ary menjelaskan dalam kasus ini, pelapor merupakan YW selaku pihak mitra sewa. Dia mengatakan YW membuat laporan pada Kamis (22/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, YW membuat laporan atas dugaan tindak pidana pengancaman, dan atau pemaksaan dengan kekerasan, dan atau ancaman dengan kekerasan, dan atau pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan atau penyerobotan.

Dipicu Masalah Kelola Parkir

Dia menjelaskan kericuhan yang dilaporkan YW terjadi pada Rabu (21/5), diduga dipicu masalah pengelolaan parkir di RSUD Tangsel. Saat itu, pihak mitra sewa dari RSUD Tangsel akan melakukan aktivitas memasang palang gate parkir. Dia menjelaskan saat itu juga, pihak mitra sewa mendapatkan intimidasi.

"Awalnya 5 orang yang merupakan oknum dari sebuah ormas, inisial ormasnya adalah PP, oke. Jadi oknum ormas ini melarang dan mengintimidasi para karyawan dari mitra sewa ini," jelas Ade Ary.

Dia menjelaskan, intimidasi yang dilakukan berupa pelarangan untuk menurunkan alat kerja hingga pihak mitra sewa tidak bisa bekerja selama beberapa jam membuat aktivitas terhambat dalam pembuatan pondasi gate parkir.

"Hingga pukul 18:00 WIB masih mendapatkan intimidasi dengan cara didorong, diancam dengan ancaman kekerasan," jelas Ade Ary.

Dia mengatakan setelah mendapatkan laporan keeskoan harinya atau sehari setelah intimidasi terjadi, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung mengamankan para pelaku.

"Dalam waktu singkat tim gabungan Subdit Jatanras di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan rekan-rekan dari jajaran Polres Tangsel langsung mendatangi TKP. Kemudian mengamankan setidaknya ada 30 orang yang diduga melakukan kegiatan yang mengganggu aktivitas dari mitra sewa," pungkasnya.

31 Anggota Ormas PP Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan 31 orang terkait kasus kekerasan dan intimidasi sekelompok orang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) di depan RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tersangka. Sebanyak 30 orang tersangka langsung ditahan.

"(Sebanyak) 30 orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan, Jumat (23/5).

Total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 31 orang. Satu orang tersangka lainnya yang masih diburu ialah MR, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Tangsel.

"(Ada) 30 orang (tersangka) di luar MR. Kalau dengan MR jadinya 31 orang," jelas Rahim.

Polisi masih memburu MR. "Ketua MPC-nya juga (Ketua MPC PP Tangsel) dengan inisial MR telah kami tetapkan tersangka. Saat ini dalam pengejaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," ungkapnya.

(whn/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial