Polisi: Daycare Little Aresha Pakai Kamar Dummy Buat Kelabui Ortu

3 hours ago 4

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut pengelola Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta menggunakan kamar percontohan atau dummy untuk mengelabui para orang tua yang mempercayakan buah hati mereka untuk dititipkan di sana.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menuturkan, kamar dummy itu diduga disiapkan pengelola daycare untuk meyakinkan para orang tua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kamar percontohan pada awal anak-anak pada mau masuk (mendaftar) ke Little Aresha disampaikan bahwa nantinya kalau mau cek tempat yang akan dipakai untuk anak-anak," kata Apri saat dihubungi, Jumat (15/5).

Menurut Apri, ketua yayasan berinisial DK biasanya menjadwalkan untuk pengecekan fasilitas daycare ini pada hari Sabtu atau saat tak begitu banyak anak-anak dititipkan di daycare tersebut.

"Ya kamarnya yang dipercontohkan kamarnya bagus, ada AC-nya. Nanti yang dijanjikan satu pengasuh satu baby. Di situ pada saat percontohan juga ada tempat tidur yang benar-benar tempat tidur," bebernya.

Padahal, lanjut Apri, fasilitas yang didapat para anak ketika sudah dititipkan di sana justru sebaliknya.

Luasan ruangan terbatas, pengasuh mengasuh lebih dari satu anak.

Belum lagi temuan balita tidur di playmat saat penggerebekan April lalu.

13 tersangka

Apri menegaskan, untuk jumlah tersangka sejauh ini belum ada penambahan atau masih 13 orang. Meliputi ketua yayasan, kepala sekolah dan sisanya para pengasuh. Beberapa lainnya diperiksa sebagai saksi.

Polisi total telah menetapkan 13 tersangka dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY.

Para tersangka yakni ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP. Selain itu juga FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM yang berperan sebagai pengasuh. Sementara itu jumlah korban anak diduga mencapai 53 orang.

Menurut keterangan polisi, DK dan AP berperan memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tak manusiawi. Berupa, mengikat pergelangan tangan-kaki sedari pagi hingga dijemput orangtua.

Perintah tersebut diberikan bukan sebagai hukuman terhadap anak, melainkan faktor kurangnya tenaga pengasuh di daycare tersebut. Polisi menyebut 2-4 pengasuh di tiap sif setidaknya harus mengasuh sampai 20 anak.

Penyidik akan menerapkan pasal korporasi, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumannya 5 sampai 8 tahun pidana penjara.

(kum/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial