Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, 43 Motor Disita

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada 6 Agustus 2025, sehari setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.

"Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur," kata James dalam keterangannya, Rabu (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lokasi tersebut, polisi menemukan lima sepeda motor, salah satunya hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Selain itu, di lokasi, polisi juga turut menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Masing-masing berinisial RS, R, Z, S, dan L.

Tersangka RS berperan sebagai penadah. Lalu tersangka R dan Z yang berperan mengirimkan motor ke ekspedisi. Serta tersangka S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Provinsi Jambi dan berhasil menemukan barang bukti lainnya.

"Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita," ucap James.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Onkoseno G Sukahar membeberkan keterlibatan dua petugas ekspedisi dalam kasus ini adalah untuk memalsukan STNK hingga pelat nomor guna mempermudah pengiriman motor curian.

"Jadi, (pegawai) ekspedisi itu dia itu punya tugas untuk ngirim motor ke pulau lain. Nah untuk memuluskan aksinya itu, kan kalau ngirim harus ada STNK-nya. dia mendapatkan STNK palsu, terus datanya juga palsu," ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial