Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan waktu selama satu tahun bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain atau belum balik nama tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyebutkan ketentuan ini untuk menyinkronkan data kepemilikan kendaraan dengan sistem penegakan hukum berbasis elektronik.
"Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk satu tahun ini masih diberikan (izin bayar pajak) tanpa melengkapi KTP pemilik asli," kata Komarudin saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/6) mengutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, meski diberikan kelonggaran, namun wajib pajak nantinya akan diminta mengisi formulir pernyataan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formulir tersebut menyatakan komitmen bahwa pemilik baru wajib memproses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.
"Jika dalam tenggat waktu satu tahun tersebut proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang bersangkutan," ucapnya.
Ia menjelaskan keringanan ini untuk menyikapi hasil analisa dan evaluasi (anev) penegakan hukum di lapangan yang selama ini banyak surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terabaikan dan tidak tepat sasaran.
"Kendaraan yang terekam ETLE ini masih banyak yang terabaikan karena surat konfirmasi masih terkirim kepada pemilik lama. Akibatnya, pelanggar asli cenderung masa bodoh karena menganggap kendaraan itu secara administrasi bukan atas nama mereka," jelasnya.
Melalui kebijakan ini, kepolisian berharap sistem Electronic Registration and Identification (ERI) dengan konsep single identity dapat berjalan lebih efektif.
Dengan demikian, proses penegakan hukum di jalan raya bisa lebih tepat sasaran kepada pengguna kendaraan yang nyata.
Bersamaan dengan kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan momentum program pemutihan pajak dan insentif BBNKB yang berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.
"Mari kita ciptakan situasi lalu lintas kamseltibcarlantas yang berkeselamatan, lebih tertib, dan lebih nyaman di tengah padatnya Jakarta. Mari kita manfaatkan momentum pemutihan ini," ucapnya.
(tim/mik)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
2






























