Jakarta, CNN Indonesia --
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyebut tersangka kasus pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry berupaya melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut upaya pelepasan status WNI itu dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar RI di Cairo, Mesir. Syekh Ahmad Al Misry terbukti masih memiliki status warga Negara Mesir.
"Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menyebut hal itu dilakukan Syekh Ahmad Al Misry agar bisa lepas dari jeratan hukum yang menunggu di Indonesia. Dengan menghapus status WNI, kata dia, yang bersangkutan bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Mesir.
"Upaya tersangka (lepas dari hukum). Dengan melepas status kewarganeraan Indonesia, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir," jelasnya.
Ia menjelaskan jika hal ini terwujud maka upaya ekstradisi akan menempuh proses yang lama dan tidak bisa lewat kerjasama antara kepolisian semata.
"Tidak bisa melalui Police to Police Cooperation," ujarnya.
Di sisi lain, Untung menyebut hal itu juga akan menyulitkan proses penerbitan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry lantaran diajukan saat masih berstatus WNI.
Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/4).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an.
Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.
(tfq/sur)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
5


























