Polisi: 4 Tersangka Penyelundupan Gading Gajah Pemain Lama, Sering Mengelak

1 week ago 13

Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka terkait penyelundupan gading gajah utuh, pipa rokok dan patung ukiran yang terbuat dari gading gajah. Polisi menyebut keempatnya merupakan pemain lama.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin merinci keempat tersangka yakni tersangka yakni IR (55), EF (53), SS (46) dan JF (44). Dia mengatakan IR dan RF kedapatan menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan gading gajah utuh dan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi dari JF.

"IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran," ujar Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gading gajah berupa pipa rokok itu lalu dijual melalui siaran langsung Tiktok. Hargannya bervariasi sesuai ukuran hingga jenisnya.

Sedangkan tersangka SS kedapatan menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia melalui Facebook. Diketahui, SS membeli gading gajah dari IR.

"Sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per pcs sebesar Rp1.200.000," jelas Nunung.

"Gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan melalui akun milik tersangka SS dan atas keterangan tersangka SS pernah dikirim ke Malaysia dan Korea," lanjut dia.

Kemudian tersangka JF kedapatan menyimpan, memiliki dan memperdagangkan pipa rokok, patung ukiran, gelang hingga tongkat komando yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi. Barang-barang itu dijualnya secara ilegal pada empat kios di kawasan Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat,

JF mengaku praktik ilegal itu pertama kali dilakukannya dengan mengambil bahan bakunya di kawasan Sentul, Bogor dan BSD, Tangerang. Setelah itu JF menjual kepada IR sebesar Rp 8 juta per kilogram.

"Sekarang JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp 12 juta per kg sampai dengan Rp 16 juta per kg tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut," ungkap Nunung.

Pada kesempatan yang sama, Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Indra Lutrianto menyebut para pelaku merupakan pemain lama dalam kegiatan ilegal tersebut. Namun, mereka lihai mengelak dari buruan aparat penegak hukum.

"Memang para tersangkanya adalah sindikat ya, ini sudah beroperasi sudah lama atau kita sebut sudah pemain lama. Memang sudah beberapa kali kita pantau, namun dia masih sering mengelak," turur Indra.

"Kemudian kami melakukan pemantauan dari patroli siber didapatkanlah bahwa mereka ini sedang melakukan kegiatan aksi penjualan daripada gading gajah tersebut," imbuh dia.

Indra mengatakan pengungkapan tak hanya berhenti pada keempat tersangka. Dia memastikan pihaknya akan terus mengejar para pelaku pemburu hingga pembelinya.

"Ini akan berkembang terus, akan berkembang terus baik kepada pembelinya maupun kepada penjualnya ke mana dia," pungkasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 40 A Ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dan/atau dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

(ond/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial