Polda Riau Tindak 44 Kejahatan Kehutanan di 2025, 2.316 Ha Lahan Terdampak

4 hours ago 2

Pekanbaru -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satgas PPH menindak 44 kasus kejahatan di bidang kehutanan sepanjang periode Januari-Juli 2025. Dari puluhan kasus tersebut, lahan seluas 2.316 hektare terdampak akibat perusakan dan pembakaran yang mengancam ekosistem yang ada di hutan-hutan di Provinsi Riau.

Kasus tersebut terbagi dalam dua klaster. Yang pertama adalah klaster pelaku kebakaran hutan, yang mana di kasus ini Satgas PPH Polda Riau menindak 17 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 22 orang.

Dalam kasus ini, lahan seluas total 68 hektare terdampak akibat aksi pembakaran tersebut. Dari 17 kasus tersebut, 4 di antaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan 13 lainnya masih dalam tahap penyidikan di kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Klaster yang kedua yaitu tindak pidana kehutanan, baik illegal logging atau perambahan untuk perkebunan ilegal dengan total luas lahan yang terdampak mencapai 2.225 hektare.

Dalam perkara ini, Satgas PPH polda Riau menangani 27 laporan polisi (LP) dengan jumlah total tersangka sebanyak 24 orang. Motif yang dilakukan para tersangka adalah untuk pembukaan kebun sawit.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan ini bukan saja menindak para pelaku, tetapi juga merupakan upaya menyelamatkan hutan di Provinsi Riau dari eksploitasi dan kerusakan.

"Penegakan hukum di bidang kehutanan ini bukan hanya soal kita menindak para pelaku kejahatan ini, tetapi ini adalah bagian dari upaya kita semua untuk menyelamatkan hutan Riau dari eksploitasi brutal dan kerusakan yang permanen," ujar Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Tindakan tegas ini juga dilakukan Polda Riau untuk memberikan keadilan ekologis terhadap tumbuh-tumbuhan serta hewan-hewan yang hidup di hutan Provinsi Riau. Salah satu upaya jangka panjang dilakukan dengan menggencarkan penanaman pohon.

"Kita juga ingin memberikan keadilan ekologis dengan mendorong semua masyarakat, kami bekerja sama dengan pemerintah, upaya kita semua melakukan penanaman pohon," katanya.

Menurut Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, kejahatan kehutanan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Perambahan hutan memiliki dampak sistemik terhadap keseimbangan lingkungan, ekonomi masyarakat adat, dan kelangsungan generasi mendatang," ujar Kapolda.

Ia juga menekankan, penegakan hukum dalam kerangka Green Policing tidak hanya represif, tetapi juga mencakup pendekatan edukatif dan kolaboratif dengan masyarakat, serta mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya hutan sebagai penyangga kehidupan.

"Saya mengajak masyarakat Riau untuk menjaga warisan ekologis ini. Hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tapi titipan untuk anak cucu kita," pungkasnya.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial