Pekanbaru -
Kepolisian Daerah (Polda) Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjelang puncak Festival Pacu Jalur. Antisipasi dini dilakukan agar Kuansing terhindar dari potensi karhutla dan kabut asap yang dapat mencoreng citra Provinsi Riau dan Kuansing khususnya di mata internasional.
"Kita perlu antisipasi, beberapa waktu ke depan kita akan mengadakan event nasional bahkan internasional (Pacu Jalur)," kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, di Pekanbaru, Selasa (22/7/2025).
Herry Heryawan menyampaikan festival tahunan yang akan diselenggarakan pada Agustus 2025 itu rencananya akan dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai pada saat kedatangan tamu-tamu tersebut dan ada event di Bulan Agustus kita mengalami karhutla di Kabupaten Kuansing, akan malu kita semua," katanya.
Kapolda mengatakakan jajaran Polda Riau bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemprov Riau, beserta stakeholders terkait bersinergi dan berkolaborasi dalam menangani karhutla ini.
Selain melakukan upaya edukasi terhadap masyarakat, Polda Riau juga berkomitmen kuat melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah menimbulkan kerusakan sekitar 900 hektare lebih di beberapa Provinsi Riau ini.
Selama sepekan ini, Polda Riau dan jajaran polres berhasil menangkap puluhan orang tersangka yang mengakibatkan karhutla di lahan seluas ratusan hektare.
"Total 29 orang tersangka dan 213 hektare lahan hangus tersangka," imbuhnya.
Penindakan ini dilakukan oleh Polda Riau dan jajaran polres, dengan perincian: Ditreskrimsus Polda Riau (1 LP dan 2 tersangka), Polres Indragiri Hilir (1 LP dan 1 tersangka), Polres Rokan Hilir (5 LP dan 5 tersangka), Polres Kampar (7 LP dan 7 tersangka), Polres Pelalawan (1 Lp dan 1 tersangka), Polres Kuansing (2 LP dan 3 tersangka), Polres Rohul (1 LP dan 3 tersangka), Polres Inhu (3 LP dan 5 tersangka), Polres Dumai (1 LP dan 1 tersangka), dan Polresta Pekanbaru (1 LP dan 1 tersangka).
"Perkara ini masih dalam proses penyidikan, kami minta bantuan dan kerja sama dari pihak Kejati untuk mengawal kasus ini agar nantinya insyaallah kita bisa menghadirkan dengan utuh dan memberikan hukuman semaksimal mungkin," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri LH dan Kepala BPLH Hanif Faisol menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto, melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 memerintahkan kepadanya untuk menuntut ganti rugi kepada para pelaku yang dengan sengaja maupun tanpa sengaja membakar hutan.
"Kami akan meminta ganti rugi terkait dengan perbuatan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan karhutla, meskipun pidana telah dilakukan kepadanya tidak kemudian menghilangkan sanksi perdata yang akan kami gulirkan setelah Bapak Kapolda memberikan sanksi pidana (terhadap pelaku)," kata Hanif Faisol.
Melalui Deputi Penegakan Hukum Kementerian LHK, Hanif Faisol menyampaikan pemerintah akan menarik sanksi perdata kepada pelaku karhutla sebagaimana arahan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020.
"Termasuk pada korporasi," tegas Hanif Faisol.
Simak juga Video: Momen Kapolda Riau Hibur Dikha 'Pacu Jalur'
(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini