CNN Indonesia
Sabtu, 13 Des 2025 15:35 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap pemicu pengeroyokan hingga tewas oleh 6 anggota polisi ke 2 mata elang. (Arsip Polri)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya mengungkap pemicu pengeroyokan yang dilakukan enam anggota Polri pada Kamis (11/12) terhadap dua pria yang berprofesi sebagai mata elang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan dua mata elang itu memberhentikan sepeda motor Bripda AM dan mencabut kunci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu unit kendaraan dari tersangka AM ini diberhentikan oleh pihak mata elang," kata Bhudi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12).
"Sehingga pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut, pihak anggota Polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut."
Situasi tersebut yang memicu cekcok hingga terjadi pengeroyokan dari enam anggota Polri terhadap dua orang mata elang tersebut. Bhudi mengatakan pengeroyokan dilakukan dengan tangan kosong dan tanpa senjata.
"Jadi yang lima orang (polisi) itu memang berada di lokasi yang sama. Jadi bersama dengan si saudara AM. AM yang motornya dicegat di awal," beber Bhudi.
"Melihat temannya cekcok, sehingga teman yang lain membantu. Kami masih mendalami bahwa ada informasi terkait tentang matel yang dua orang di TKP dan ada beberapa rekannya juga yang melarikan diri," kata Bhudi.
Keenam anggota itu adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Enam anggota polisi itu dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada pekan depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menyatakan perbuatan enam anggota itu masuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Berdasarkan Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain, dan berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," kata Trunoyudo.
(yoa/chri)

3 hours ago
1



































