Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Senpi dan 71 Kg Sabu Saat Mudik

1 hour ago 1

Banten, CNN Indonesia --

Polda Banten menggagalkan penyelundupan senjata api dan 71 kilogram sabu selama arus mudik Idulfitri 1447 H.

Untuk senjata api rakitan jenis revolver, digagalkan Ditreskrimum Polda Banten di Pelabuhan Merak pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 22.35 WIB.

Tas penumpang milik KB dan RH asal Pelabuhan Bakauheni terdeteksi di alat X-ray membawa senpi. Keduanya kemudian diamankan Ditreskrimum Polda Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, Kamis, (26/3).

Senpi ilegal itu dibeli KB seharga Rp7,7 juta dari SA yang berstatus buronan polisi. Sedangkan RH, berperan sebagai perantara dan mendapat keuntungan Rp 1,2 juta.

"Tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," terangnya.

Kemudian pengungkapan penyelundupan sabu terjadi pada Minggu (8/3) di Dermaga Eksekutif Merak, dengan tersangka AD dan barang bukti berjumlah 15,8 kilogram yang disembunyikan di dalam tas tersangka.

Kasus kemudian dikembangkan, hingga pada Rabu (18/3), BR dan MN ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 55,2 kilogram. Saat penangkapan keduanya, polisi sempat terlibat kejar-kejaran di jalan tol.

"Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi, jalur Lampung - Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi," tuturnya.

Tersangka AD, BR dan MN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," jelasnya.

(ynd/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial