Jakarta, CNN Indonesia --
Fraksi PKS di MPR menegaskan bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah rampung dibahas oleh Badan Pengkajian MPR dan akan segera ditindaklanjuti.
Ketua Fraksi PKS di MPR, Tifatul Sembiring mengatakan posisi PPHN saat ini sudah berada di tangan pimpinan. Menurut dia, untuk disahkan, pimpinan akan membentuk tim ad hoc untuk membawanya ke sidang umum MPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, pimpinan itu kalau menindaklanjuti harus dibentuk panitia ad hoc, gitu. Panitia ad hoc itu nanti merumuskan dan dibawa ke sidang umum MPR," kata Tifatul saat dihubungi, Minggu (7/12).
"Jadi dari kami badan pengkajian sudah selesai, sudah final," imbuhnya.
Tifatul menambahkan PPHN direkomendasikan untuk disahkan melalui amendemen UUD 1945. Beberapa opsi pengesahan PPHN sebelumnya sempat dikaji, baik melalui undang-undang atau Tap MPR.
Namun, kata Tifatul, pengesahan melalui undang-undang rentan digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena alasan itu, opsi amandemen menguat dan telah direkomendasikan termasuk oleh Fraksi PKS.
"Jadi kenapa harus amandemen itu, kalau dia dibuat dalam bentuk undang-undang itu sangat mudah di-judicial review. Kita-kita udah nyusun capek-capek, udah ada 22 periode, ternyata di-judicial review aja gitu, kan sayang," katanya.
Secara umum, Tifatul menyebut PPHN merupakan perwujudan dari pengembalian kewenangan MPR dalam menentukan haluan negara. Namun, dia menegaskan PPHN tak akan serupa dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pernah berlaku di masa Orde Baru.
Menurut dia, PPHN hanya akan berisi pedoman umum agar pemerintahan tidak memiliki pola zigzag.
"Jadi, nanti ada pedoman bersama yang kita sepakati. Terus kita pedomani. Jadi bukan kembali ke model orde baru, GBHN, bukan.
Tifatul mengatakan pihaknya tak buru-buru. Dia bilang PPHN tak ditargetkan untuk disahkan dalam waktu dekat. Sebab, saat ini, tim pengkajian MPR tengah mengulas secara keseluruhan pasal-pasal dalam UUD dan terbuka untuk diubah
Untuk itu, terang Tifatul, MPR telah membentuk lima kelompok yang masing-masing bertugas untuk mengkaji substansi pasal-pasal UUD. Beberapa di antaranya seperti kedaulatan, desentralisasi dan otonomi daerah, hingga pertahanan negara.
"Sekarang ini badan pengkajian MPR sedang ditugaskan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Dasar," katanya.
"Setahun-dua tahun ini selesai. Setahun-dua tahun," imbuh Tifatul.
(thr/wis)

7 hours ago
3


































