Jakarta, CNN Indonesia --
Empat organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan terhadap perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia-Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keempat organisasi itu terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Perserikatan Solidaritas Perempuan.
Lembaga WALHI Nasional dan Trend Asia juga mendukung gugatan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan didampingi oleh tim advokat dari CELIOS, yakni Muhamad Saleh, Mazdan Maftukha Assyayuti, dan Yuniar Riza Hakiki.
Gugatan tersebut diajukan atas tindakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo, yang menandatangani perjanjian pada 19 Februari 2026, yang oleh penggugat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan bahwa tujuan dari gugatan tersebut adalah batalnya perjanjian yang dimaksud.
"Ya, dengan tegas pesannya jelas bahwa kami sebagai penggugat, ini meminta agar perjanjian dagang resiprokal, Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dengan Amerika Serikat itu dinyatakan batal demi hukum, tidak sah," ujar Bhima kepada wartawan di PTUN Jakarta, Rabu (11/3).
Bhima menganggap bahwa perjanjian tersebut bersifat sepihak dan dominan menuntut Indonesia untuk mengubah kebijakan domestik, sementara kewajiban serupa dari pihak AS dinilai sangat minim.
"Ini dilakukan secara unilateral, secara sepihak, di mana tuntutan agar Indonesia melakukan perubahan kebijakan itu sangat dominan, sementara kewajiban Amerika Serikat untuk melakukan perubahan kebijakan itu sangat minim,"
Selain itu, Bhima juga menyoroti pelanggaran prosedural dari penandatanganan perjanjian ini karena pemerintah membuat komitmen semacam tanpa konsultasi DPR dan masyarakat.
"Mereka hanya menjadi penonton, tidak pernah diberikan consent, tidak pernah diberitahu, DPR pun juga tidak dijadikan sebagai mitra untuk melakukan konsultasi dalam perjanjian perdagangan ini," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menyoroti soal publisher right yang menurutnya dapat merugikan media secara keuangan dan kepemilikan media oleh asing.
"Karena kan di perjanjian ART ini ini eh telah membuat Indonesia tidak bisa lagi menarik bagi hasil dari platform, dan itu merugikan media," kata Nany.
"Coba bayangkan sama siapa nih kita wartawan mengabdi kalau bukan sama rakyat sendiri? Sementara itu sudah dimiliki asing," sambungnya.
Kemudian Direktur Eksekutif IGJ, Rahmat Maulana juga menyoroti peran DPR yang tidak kritis terhadap perjanjian ini.
"Padahal, diamanatkan dalam konstitusi maupun undang-undang Indonesia, dalam peraturan Indonesia, bahwa DPR itu bisa menolak perjanjian dagang yang itu merusak atau mengancam kepentingan nasional," katanya.
Dari segi lingkungan, Rahmat juga menyoroti persoalan eksploitasi mineral kritis. Dalam hal ini, Rahmat menyinggung soal AS yang bisa memperluas eksplorasi tambangnya di Indonesia.
"Bahkan, dalam penegasannya unsur elemen tanah jarang itu juga akan diserahkan oleh Indonesia dan akan diberikan lokasinya di mana, ditentukan lokasinya di mana. Ini sangat berbahaya sekali," terangnya.
(fam/sfr)

5 hours ago
1
























