Peradi Gelar Seminar untuk Anggota, Undang Advokat Mancanegara

4 hours ago 4

Jakarta -

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mengadakan seminar internasional secara hybrid dengan tema 'Memahami Hukum Korporasi, Merger, Akuisisi Lintas Negara dan juga Hak Klaim Penumpang dan Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan (Hukum Udara dan Ruang Angkasa)', di Peradi Tower.

DPN Peradi dengan pelaksana kegiatan dari Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing, dan Pendidikan Specialis Profesi kembali menghadirkan advokat mancanegara untuk membagikan ilmunya kepada para advokat anggota Peradi, juga akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Seminar dibuka oleh Wakil Ketua Umum yang menjabat selaku Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono di Peradi Tower, Jakarta, Jumat, (23/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwiyanto mengatakan seminar ini menghadirkan 3 orang advokat mancanegara sebagai pembicara, yakni Mudegere Padmarajaiah Seema Sunghay dari India, Yoichi Maekawa dari Jepang, dan Jason Remington Bonin dari Amerika Serikat (AS).

"Peradi yang dipimpin oleh Prof Otto Hasibuan konsisten melakukan transfer knowledge kepada para anggotanya. Terbukti, ini untuk ke-7 kalinya kami mengadakan Seminar
Internasional, yang mana pesertanya selalu membludak," kata Dwi dikutip dari siaran pers, Sabtu (24/5/2025).

Hal yang menarik pada seminar ini yakni menghadirkan topik mengenai persoalan hukum udara dan ruang angkasa yang masih jarang diperbincangkan.

"Ini merupakan terobosan dari DPN Peradi, dengan harapan dapat memperkaya khasanah berpikir dan knowledge para anggota," tuturnya.

Dia menambahkan, kegiatan yang rutin diadakan ini merupakan amanah dari UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Salah satunya, meningkatkan kualitas advokat, terutama Advokat anggota Peradi.

"Advokat-advokat Peradi harus unggul, tidak hanya di dalam negeri tapi sampai ke tingkat internasional, sehingga mampu berkompetisi dan sukses," tukasnya.

PeradiFoto: dok. Peradi

Ketua Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing, dan Pendidikan Spesialisasi Profesi DPN Peradi, Yunus Edward Manik mengatakan pertemuan kali ini mengangkat tema yang menarik mengenai cross-border major acquisitions yang jarang dipublikasi.

"Yang menarik mengenai cross-border major acquisitions seminarnya jarang dipublikasi. Padahal Cross-border major acquisitions ini, adalah transaksi antarnegara dan ini hal
yang sangat besar," ujarnya.

Selain itu, dibahas juga materi lainnya mengenai hukum udara dan ruang angkasa. Belum banyak orang yang menguasai hukum ini di Indonesia.

"Kita beruntung sekali orangnya ada di sini. Mr. Jason sangat berpengalaman di luar negeri, di Amerika, di Jerman, dia juga melakukan banyak penelitian tentang air and space law," katanya.

Seminar ini juga memberikan pemahaman kepada peserta mengenai sistem hukum bukan hanya Eropa Continental System tetapi juga Common Law System.

"Kita juga harus menguasainya, tidak hanya Eropa Continental System tetapi Common Law system, bagaimana penerapannya di Indonesia," katanya.

Dalam sesi yang dibawakan oleh Jason Remimgton Bonin mengupas tentang Konvensi Montreal tahun 1999 menjadi dasar perjanjian internasional yang mengatur tanggung jawab hukum dalam pengangkutan udara internasional.

Dalam konvensi tersebut diuraikan aturan terkait kompensasi untuk korban kecelakaan, cedera, dan kematian yang terjadi selama penerbangan, serta kerusakan atau kehilangan bagasi dan kargo.

"Banyak hal yang diatur dalam Konvensi Montreal yang telah diratifikasi oleh Indonesia, termasuk hak-hak pessenger bila mendapati pesawat komersil delay atau permasalahan terkait pengiriman kargo," ujar Jason.

Dia menjelaskan, negara-negara internasional sudah mengadopsi atau meratifikasi Montreal Convention.

"Indonesia juga sudah masuk konvensi Montreal untuk di hukum penerbangan," ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap negara yang tergabung harus meratifikasi konvensi tersebut dalam hukum negaranya. "Mengadopsi Montreal Konfensi ini dapat memperkuat area
air space kita dalam praktiknya," pungkas Jason.

Adapun Yoichi Maekawa dari Kantor Hukum IM & Partners, menjelaskan tentang akuisisi dan merger, termasuk mengenai Marger Akuisisi Lintas Negara.

Sedangkan Mudegere Padmarajaiah Seema Sunghay dari Kantor Hukum Sagita Ridjab Syah & Partners memberikan pemahaman mengenai aturan hukum seputar korporasi.

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial