Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan terkait kisruh Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Kemendagri menjelaskan kisruh empat pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 silam.
Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali mengatakan mulanya tahun 2008, tim nasional pembakuan nama rupabumi Ditjen Adwil Kemendagri melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pulau-pulau di seluruh Indonesia. Termasuk di Provinsi Sumut dan Aceh.
Safrizal menyebut pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut. Dia mengatakan dari jumlah tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu," jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Sementara, kata dia, pada saat tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri melakukan identifikasi dan verifikasi di wilayah Aceh, terdapat 260 pulau. Dia menyebut jumlah tersebut tidak termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
"Di Banda Aceh, tahun 2008, tim nasional pembakuan rupabumi, kemudian memverifikasikan dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, Pulau Panjang," sebut Safrizal.
Kemudian, dia menjelaskan pada saat proses verifikasi tanggal 4 November 2009, pihak Pemprov Aceh melakukan penggantian nama empat pulau. Selain perubahan nama, dia menyebut pemprov Aceh juga mengganti titik koordinat empat pulau yang diganti nama.
"Dari hasil verifikasi tersebut, mendapatkan konfirmasi dari Gubernur, pada tanggal 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa provinsi Aceh terdiri di 260 pulau. Pada lampiran surat tersebut, perubahan nama empat pulau," jelas Safrizal.
"Yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Rangit Kecil. Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat," imbuhnya.
Diketahui, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem telah berdialog mengenai sengketa empat pulau tersebut di Aceh. Keduanya mencoba mencari kesepakatan terkait sengketa empat pulau itu.
"Kami hadir di sini untuk bisa sama-sama meredam, ataupun bisa sama-sama menyepakati apa yang harus kita sepakati bersama dengan pak gubernur Aceh," kata Bobby saat ditemui di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (4/6).
Bobby menjelaskan jika penetapan keempat pulau itu ke Sumatera Utara yang dilakukan Kemendagri bukan intervensi pihaknya. Dirinya mengaku terbuka untuk melakukan pembahasan dengan Pemerintah Aceh.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini