CNN Indonesia
Rabu, 10 Des 2025 06:30 WIB
Kakorlantas Polri menetapkan penindakan pelanggaran lalu lintas sekarang 95 persen mengandalkan ETLE. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan penindakan pelanggaran lalu lintas kini 95 persen ditangani electronic traffic law enforcement (ETLE). Sementara 5 persen sisanya mengandalkan tilang manual.
"Ini kebijakan saya sebagai Kakorlantas, 95 persen Polantas akan melakukan pendekatan hukum dengan ETLE," kata Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho disitat dari situs resmi Korlantas Polri.
"5 persen itu tilang (manual), jadi tilang itu juga penting karena tilang itu masih ada apa berkomunikasi atau bertemu dengan pelanggar maka dari itu porsinya saya perkecil, supaya dengan ETLE ini tidak ada lagi transaksional," ujar dia lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga mengungkap target ETLE ditingkatkan menjadi 1.000 kamera pada 2026 khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penambahan kamera ETLE ini sejalan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal digitalisasi. Saat ini baru ada 127 ETLE di wilayah Jakarta dan sekitarnya serta delapan kamera ETLE mobile.
Dengan sistem tilang elektronik juga diharapkan proses penegakkan hukum terhadap pelanggar lalu lintas akan semakin transparan dan menghindari terjadinya aksi pungutan liar (pungli).
"Jadi tidak ada persentuhan antara petugas tidak ada persentuhan antara masyarakat dan petugas sehingga ini betul-betul transparan," ucap dia.
Selain itu, kata Agus, ke depan pihaknya juga akan melakukan pengadaan kamera CCTV yang terintegrasi ETLE. Sejauh ini, jumlah CCTV yang terintegrasi ETLE sebanyak 627 unit.
"Jadi CCTV yang 4.500 sekian nanti akan kita verifikasi setelah kita verifikasi kita akan tentukan CCTV tersebut bisa terintegrasi dengan ETLE. Tapi sebaranya nanti akan kita lihat sehingga 127 ETLE mungkin ditambah 500 sudah hampir sekitar 627 nanti akan kita tambah lagi," tutur dia.
Agus menyebut penindakan dengan tilang manual tidak serta dihilangkan. Namun, tilang elektronik lebih diutamakan dalam menindak para pelanggar.
(ryh/fea)

1 hour ago
1




























