Pemprov DKI Ringankan Beban Pajak Gelaran Seni, Budaya, dan Olahraga

2 hours ago 2

Bapenda DKI Jakarta | CNN Indonesia

Selasa, 07 Okt 2025 10:00 WIB

Melalui Kepgub 852/2025, Pemprov DKI memberikan potongan pajak hingga 50 persen dan membebaskan pajak bagi sejumlah kegiatan kesenian dan olahraga. Ilustrasi. (Foto: CNNIndonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan kebijakan yang meringankan beban pajak yang ditanggung penyelenggara seni, hiburan, hingga olahraga. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kegiatan seni, budaya, hiburan, dan sosial, yang berlaku surut mulai 27 Agustus 2025.

Penerbitan Kepgub ini bertujuan agar lebih banyak kegiatan yang bisa terselenggara tanpa terbebani pajak tinggi, sekaligus memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menikmati hiburan dan olahraga dengan biaya lebih terjangkau.

Diskon Pajak 50 Persen hingga Gratis Pajak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui kebijakan terbaru, Pemprov DKI memberikan potongan pajak hingga 50 persen untuk beberapa kegiatan seperti berikut:

  • Pemutaran film nasional di bioskop.
  • Pergelaran seni nasional mulai dari musik, tari, drama, atau seni suara.
  • Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah.
  • Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya.
  • Kegiatan amal atau kegiatan sosial kemanusiaan.
  • Kegiatan olahraga di tingkat daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, atau karyawan dengan tujuan membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga.

Selain diskon, sejumlah kegiatan yang sepenuhnya mendapatkan pembebasan PBJT sepenuhnya, alias pajak 0 persen. Kegiatan tersebut mencakup:

  • Panti pijat tunanetra.
  • Pentas seni yang diadakan sekolah.
  • Pertunjukan kesenian tradisional.
  • Acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah.
  • Hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar.

Pelaporan Kegiatan, Wajib Dilakukan

Pemprov DKI mengingatkan, insentif ini tak mengurangi tanggung jawab penyelenggara acara untuk melaporkan rencana kegiatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika sifatnya insidental. Hal ini penting, agar proses pengurangan atau pembebasan pajak bisa berjalan sesuai aturan.

Melalui Kepgub 852/2025 yang ditetapkan pada 23 September lalu, Pemprov DKI berharap dunia seni, budaya, hiburan, dan olahraga di Jakarta dapat semakin berkembang dan lebih mudah diakses masyarakat, tanpa beban biaya pajak.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial