Pemerintah Gugat Pengelola Hotel Sultan Jakarta Bayar Royalti Rp742 M

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 13 Okt 2025 20:16 WIB

Pemerintah menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti 45 juta dolar AS atas penggunaan lahan di GBK. Gugatan ini mencakup periode 2007-2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi memasang spanduk peringatan di Hotel Sultan, Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto mengatakan angka tersebut meliputi bunga dan denda yang dituntut untuk pemakaian lahan negara pada periode 2007-2023 atau kurang lebih 16 tahun.

"Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya," ungkap Kharis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan penagihan royalti sudah dilakukan berkali-kali hingga dilakukan somasi, namun tidak dipenuhi PT Indobuildco. Untuk itu, sambungnya, Pemerintah RI mengambil langkah hukum keperdataan, yaitu dengan menggugat PT Indobuildco dalam menagih royalti.

Kharis menuturkan PT Indobuildco sebelumnya telah membayar royalti untuk periode penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora tahun 1971-2002.

Pada tahun 2016, lanjut dia, PT Indobuildco juga telah secara sukarela membayarkan royalti beserta bunga dan denda untuk periode penggunaan tanah HPL Nomor 1/Gelora tahun 2003-2006, atas landasan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.

Namun mengingat PT Indobuildco masih menggunakan tanah pada tahun 2007 sampai dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, maka dia menyebutkan Mensesneg dan PPKGBK menagih PT Indobuildco untuk membayar sisa kewajiban royalti beserta bunga dan denda yang ada.

Kharis menerangkan Mensesneg dan PPKGBK telah berulang kali menagih melalui beberapa somasi kepada PT Indobuildco untuk membayar royalti beserta bunga dan denda untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL Nomor 1/Gelora tahun 2007-2023, namun masih belum dibayarkan.

"Dengan demikian Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK mengajukan gugatan perdata ini untuk menuntut sisa kewajiban pembayaran royalti PT Indobuildco," tuturnya.

Adapun gugatan tersebut disidangkan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat, yang telah memasuki agenda pemberian keterangan ahli di PN Jakpus, Senin.

CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak pengelola Hotel Sultan perihal gugatan pemerintah tersebut.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial