Jakarta -
Hari Lahir Pancasila akan diperingati pada 1 Juni 2025. Untuk itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah merilis pedoman pelaksanaan upacara bendera peringatan Harlah Pancasila, melalui surat edaran Kepala BPIP Nomor 4 Tahun 2025.
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 di seluruh wilayah Republik Indonesia (RI) dan kantor perwakilan RI di luar negeri. Serta, bertujuan untuk mewujudkan peringatan Harlah Pancasila 2025 yang tertib dan aman.
Isi Pedoman Upacara Harlah Pancasila 2025
Upacara Harlah Pancasila 2025 di tingkat pusat dilaksanakan pada Minggu, 1 Juni 2025 pukul 10.00 WIB di halaman Gedung Pancasila, Jakarta atau tempat lain yang ditentukan. Upacara ini akan dihadiri oleh peserta upacara dan tamu undangan yang meliputi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Presiden RI
- Wakil Presiden RI
- Pimpinan lembaga negara
- Pimpinan kementerian/lembaga
- Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- Pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)
- Pimpinan Bank Indonesia (BI)
- Pimpinan pemerintahan daerah provinsi DKI Jakarta
- Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Para tokoh dan tamu undangan lain.
[Link download Pedoman Upacara Harlah Pancasila 2025]
Susunan Acara Upacara Harlah Pancasila 2025
Adapun susunan acara dalam upacara bendera peringatan Harlah Pancasila 2025 sebagai berikut:
I. Persiapan
- Terompet pertama: Pukul 09.30 WIB
- Terompet kedua: Pukul 09.32 WIB
- Pasukan upacara memasuki tempat upacara: Pukul 09.35 WIB
- Komandan upacara memasuki tempat upacara: Pukul 09.43 WIB
II. Pendahuluan
- Wakil Presiden Republik Indonesia tiba di tempat upacara: Pukul 09.48 WIB
- Presiden Republik Indonesia tiba di tempat upacara: Pukul 09.49 WIB
- Laporan Perwira Upacara: Pukul 09.50 WIB
- Presiden Republik Indonesia selaku Inspektur Upacara tiba di tempat upacara: Pukul 09.51 WIB
III. Pokok
- Penghormatan kebesaran: Pukul 09.52 WIB
- Laporan Komandan Upacara: Pukul 09.53 WIB
- Pengibaran Sang Merah Putih: Pukul 09.54 WIB
- Penghormatan kepada Sang Merah Putih: Pukul 10.00 WIB
- Mengheningkan cipta: Pukul 10.08 WIB
- Tanda kebesaran buka: Pukul 10.10 WIB
- Pembacaan teks Pancasila: Pukul 10.11 WIB
- Tanda kebesaran tutup: Pukul 10.12 WIB
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pukul 10.13 WIB
- Amanat Inspektur Upacara: Pukul 10.16 WIB
- Pembacaan doa: Pukul 10.26 WIB
- Andhika Bhayangkari: Pukul 10.29 WIB
- Laporan Komandan Upacara: Pukul 10.31 WIB
- Penghormatan pasukan: Pukul 10.32 WIB
IV. Penutup
- Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara: Pukul 10.33 WIB
- Laporan Perwira Upacara: Pukul 10.34 WIB
- Upacara selesai: Pukul 10.35 WIB
Selanjutnya, penurunan Sang Merah Putih dilaksanakan oleh Paskibraka pada Minggu, 1 Juni 2025, pukul 17.00 WIB di halaman Gedung Pancasila, Jakarta atau tempat lain yang ditentukan, tanpa dihadiri peserta upacara dan tamu undangan.
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini