PBNU soal Ayam Goreng Widuran Nonhalal: Rugikan Konsumen, Bisa Dituntut

1 day ago 10

Jakarta -

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengaku sedih atas kasus restoran Ayam Goreng Widuran di Solo yang viral ketahuan mengandung bahan olahan nonhalal. Gus Fahrur menyebut umat muslim yang sering makan di restoran tersebut saat ini pasti tengah merasa menyesal dan tidak nyaman.

"Ya ini sangat menyedihkan sekali karena sekian lama tidak ada ekspos kalau nonhalal. Kasihan umat muslim yang sudah sering makan di sana, pasti merasa sangat menyesal dan merasa tidak nyaman," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

 dok pribadi) Foto: Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur (Foto: dok pribadi)

Gus Fahrur menilai restoran Ayam Goreng Widuran Solo telah membohongi konsumen karena tidak berterus terang menggunakan olahan nonhalal. Padahal, kata Gus Fahrur, ayam goreng Widuran sudah menjadi makanan khas Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warung itu sudah melakukan kebohongan terhadap masyarakat, karena tidak terus terang dengan menyebut nonhalal, padahal ayam goreng itu sudah menjadi makanan khas daerah dan diyakini secara umum sebagai makanan halal," kata Gus Fahrur.

Gus Fahrur menilai restoran Ayam Goreng Widuran Solo bisa dipidana karena telah merugikan konsumen. Dia meminta kasus ini diproses hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

"Tindakan Itu sangat merugikan konsumen, dan bisa dituntut ke pengadilan karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu disebutkan, pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal dan tidak mencantumkannya dalam label bisa dijerat pidana lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar," ujarnya.

"Saya berharap di proses hukum agar tidak terjadi lagi di kemudian hari," imbuhnya.

MUI Minta Pemda Bertindak

Hal yang sama juga disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh. Dia menyebut kasus itu bisa merusak reputasi Kota Solo, khususnya pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.

"Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am di Jakarta, dilansir Antara, Senin (26/5).

Ni'am memandang kasus Ayam Widuran juga dapat merugikan pelaku usaha di Kota Solo, merusak kepercayaan publik kepada seluruh Kota Solo, dan berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo.

Maka ia mendorong pemerintah daerah (pemda) segera melakukan langkah-langkah, baik administratif maupun hukum, agar tidak berdampak buruk bagi Kota Solo.

Ia juga menekankan bahwa aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut.

(whn/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial