Jakarta -
Komunitas ojek online (ojol) dan sopir taksi online menggelar demo besar-besaran hari ini di Jakarta. Salah satu titik lokasi demo berada di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Jakpus).
Pantauan detikcom di lokasi Selasa (20/5/2025), massa ojol tiba pukul 11.30 WIB dengan membawa satu mobil komando. Mobil komando itu tiba berbarengan dengan iring-iringan motor pengemudi ojol.
Berbagai atribut dari sejumlah aliansi ojol turut dibentangkan. Terlihat ada bendera dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), dan Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa pengemudi juga membawa spanduk bertuliskan tuntutan-tuntutan. Salah satu spanduk tertulis "Wujudkan Regulasi Makanan dan Barang Roda Dua".
Salah satu titik lokasi demo driver ojol berada di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. (Maulani M/detikcom)
Di lokasi juga terlihat polisi yang menutup Jalan Medan Merdeka Barat menuju Jalan Medan Merdeka Selatan. Pada area jalan ditutup tersebut massa ojol berkumpul.
Aplikasi Dimatikan Massal
Ojek dan taksi online akan menolak pesanan dengan mematikan aplikasi dalam aksi demo ini. Asosiasi Ojol Garda Indonesia meminta masyarakat tidak melakukan pemesanan pada Selasa (20/5) hari ini.
"Serta akan dilakukannya pelumpuhan pemesanan penumpang, pemesanan makanan dan pengiriman barang melalui aplikasi secara massal dengan cara mematikan aplikasi pada hari Selasa, 20 Mei 2025 mulai jam 00.00 sampai dengan jam 23.59 WIB," kata Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, dalam keterangannya, kemarin.
Dia mengatakan unjuk rasa tersebut untuk menagih ketegasan pemerintah selaku regulator untuk bertindak atas pelanggaran regulasi yang dilakukan sejak 2022. Dia mengatakan demo hari ini menjadi puncak kekecewaan para pengemudi online.
Berikut tuntutan massa ojol:
1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022;
2. DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator;
3. Potongan Aplikasi 10%;
4. Revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll); dan
5. Tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator, dan YLKI.
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini