Jakarta, CNN Indonesia --
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Ia menilai regulasi ini penting, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi teknis, literasi digital masyarakat, dan kolaborasi lintas sektor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi ini baik dan dibutuhkan. Tetapi keberhasilan 100 persen bergantung pada kualitas implementasi teknis, literasi digital masyarakat, dan sinergi lintas sektor," kata Alfons dalam diskusi di Jakarta, Kamis (12/3).
Alfons menilai anak-anak Indonesia saat ini masih kurang terlindungi di ruang digital. Ia menegaskan bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya datang dari media sosial, tetapi juga dari berbagai platform digital lain.
Ia mencontohkan, anak bisa dengan mudah mencari berbagai konten yang sebenarnya belum layak diakses, termasuk produk atau informasi yang diperuntukkan bagi orang dewasa.
Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya difokuskan pada media sosial seperti Facebook, TikTok, atau YouTube, tetapi juga platform digital lain seperti e-commerce.
Dalam pandangannya, tanggung jawab utama perlindungan anak di ruang digital tetap berada pada orang tua. Ia memperkirakan sekitar 60 persen peran perlindungan anak berada di tangan keluarga.
"Kalau kita bicara perlindungan anak ini, tugas utama itu orang tua. Kami katakan sekitar 60 persen itu orang tua," kata Alfons.
Namun ia menegaskan orang tua tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan regulasi pemerintah dan kebijakan platform digital. Oleh karena itu, kehadiran PP Tunas dinilai dapat membantu orang tua dalam membatasi akses digital anak.
"Saya sebagai orang tua senang sekali waktu PP Tunas keluar. Jadi orang tua tidak lagi dianggap 'orang jahat' ketika membatasi anak," ujarnya.
Risiko digital bagi anak semakin besar
Alfons juga mengingatkan tingginya paparan digital pada anak-anak Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkannya, terdapat lebih dari 80 juta anak yang aktif di internet, dengan hampir 48 persen pengguna internet berusia di bawah 18 tahun.
Rata-rata anak mengakses internet hingga 7 jam per hari, hampir setara dengan jam kerja orang dewasa.
Paparan tersebut membuat anak berisiko menghadapi berbagai ancaman digital seperti; kekerasan daring, pornografi, cyberbullying, adiksi digital, dan eksploitasi data
Menurut Alfons, paparan konten negatif ini berpotensi merusak kualitas generasi masa depan Indonesia.
"Kalau dari hari ini kita kasih paparan pornografi atau radikalisme, yang terjadi anak-anak jadi tidak kreatif. Negara kita bisa kacau," ujarnya.
Implementasi teknis jadi tantangan utama
Meski mendukung regulasi tersebut, Alfons menilai tantangan terbesar PP Tunas berada pada aspek implementasi teknis, terutama dalam sistem verifikasi usia.
Ia juga menyoroti potensi kesenjangan implementasi di daerah yang literasi digitalnya masih rendah.
"Yang saya khawatirkan memang kalau di daerah. Orang tuanya mungkin bahkan belum memahami digital sama sekali," katanya.
Selain itu, aturan baru juga berpotensi menambah beban biaya bagi platform digital dan startup lokal karena kewajiban verifikasi usia serta penyaringan konten.
Alfons menekankan bahwa pemerintah perlu menerapkan aturan secara bertahap dan komunikatif kepada platform digital. Menurutnya, pendekatan peringatan dan komunikasi lebih efektif dibandingkan langsung memblokir layanan.
"Kita tidak mengharapkan langsung blokir. Harus ada peringatan, komunikasi, baru langkah tegas jika pelanggaran terus terjadi," ujarnya.
Ia juga menilai posisi Indonesia cukup kuat dalam menegosiasikan aturan dengan platform global karena merupakan salah satu pasar digital terbesar di dunia.
"Indonesia ini negara pengakses digital nomor empat di dunia. Bagi mereka ini market besar," kata Alfons.
Alfons menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah.
Menurutnya perlu kolaborasi antara orang tua, sekolah, pemerintah, platform digital, media, dan masyarakat.
"Ini tanggung jawab bersama, tidak bisa dibebankan ke satu pihak saja," ujarnya.
(wis/dmi)
Add
as a preferred source on Google

17 hours ago
2



















