Owner Indobuildco Bersedia Berunding soal Sengketa Lahan Hotel Sultan

1 hour ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik PT Indobuildco, Ponco Sutowo menyatakan dirinya terbuka untuk duduk bersama pemerintah guna mencari penyelesaian atas sengketa Hotel Sultan.

Kata Ponco, sengketa lahan Hotel Sultan tersebut tidak akan selesai dengan pemaksaan. Menurutnya, jalan terbaik adalah membuka ruang perundingan secara langsung, terbuka, dan adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ayo duduk. Permasalahan hanya bisa selesai dengan perundingan. Enggak ada cara lain," kata Ponco dalam keterangangannya, Sabtu (16/5).

Ponco turut mempertanyakan mengapa Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco terus dipersoalkan. Padahal, ia mengklaim PT Indobuildco selama ini tertib secara hukum dan administrasi serta memiliki kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui pembayaran pajak.

"Saya jauh lebih tertib secara hukum, secara administrasi jauh lebih tertib. Kok dimasalahkan," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menduga ada indikasi kepentingan untuk mengambil alih bisnis Hotel Sultan. Sebab, menurutnya, sengketa yang seharusnya berkaitan dengan tanah justru berkembang ke arah pengambilalihan bangunan dan bisnis hotel.

"Bagi saya ada kepentingan untuk mengambil alih bisnis ini," ucap dia.

Banner Microsite Haji 2026

Hamdan pun menyoroti hambatan terhadap aktivitas usaha Hotel Sultan, termasuk kegiatan event yang disebut tidak dapat memperoleh izin. Kata dia, hambatan tersebut berdampak pada matinya kegiatan usaha, padahal tidak ada perintah pengadilan untuk menghentikan bisnis Hotel Sultan.

"Semua orang yang mau sewa, misalnya yang bikin satu acara di situ, event apa, dilarang untuk mengeluarkan izin. Polisi tidak mengeluarkan izin. Artinya mematikan usaha, kan? Ada perintah pengadilan untuk mematikan usaha enggak? Enggak ada," tutur Hamdan.

Hamdan menegaskan objek sengketa Hotel Sultan adalah tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Karena itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk mengambil alih bangunan maupun bisnis Hotel Sultan.

Ia menambahkan bahwa bangunan Hotel Sultan bukan dibangun dengan skema Build, Operate, Transfer atau BOT. Dengan demikian, bangunan tersebut tidak otomatis dapat diambil alih oleh negara atau PPKGBK.

Hamdan juga menyatakan bahwa tidak pernah ada tawaran resmi kepada PT Indobuildco untuk membicarakan penyelesaian dengan mekanisme nilai atau ganti rugi tertentu. Menurutnya, yang terjadi justru mengarah pada pengambilalihan bangunan dan bisnis tanpa dasar hukum yang jelas.

"Nggak ada. Ini mau diambil alih, mau dirampas sama bisnisnya," tegas Hamdan.

Hamdan menyatakan apabila pemerintah ingin menyelesaikan sengketa melalui pengambilalihan, maka harus ada mekanisme hukum yang jelas dan pembayaran ganti rugi secara adil. Nilai ganti rugi tersebut, lanjut dia, harus mencakup nilai bangunan dan nilai hak atas tanah.

"Bayar ganti rugi. Nilainya kita hitung bersama-sama: nilai bangunannya dan nilai hak atas tanah," ucap Hamdan.

Lebih lanjut, Hamdan juga mengingatkan pengadilan sebelumnya pernah membuka ruang penyelesaian melalui negosiasi. Dalam putusan pengadilan tahun 2011, kata Hamdan, salah satu pertimbangan penting adalah agar para pihak melakukan negosiasi sehingga investor tidak dirugikan.

"Di putusan pengadilan tahun 2011, salah satu pertimbangannya meminta para pihak melakukan negosiasi. Karena apa? Jangan sampai investor rugi," tutur dia.

Karenanya, baik Ponco maupun Hamdan menilai penyelesaian sengketa Hotel Sultan seharusnya ditempuh melalui dialog dan negosiasi, bukan melalui eksekusi yang dipaksakan.

"Indobuildco siap berunding. Sengketa tanah tidak boleh dijadikan jalan untuk mengambil alih bangunan dan bisnis Hotel Sultan. Jika aktivitas hotel dimatikan, negara, pekerja, tenant, dan dunia usaha ikut dirugikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melaksanakan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan Jakarta, Senin (16/3).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, konstatering ini dihadiri oleh pihak PN Jakpus, pihak Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, Kementerian ATR/BPN hingga kepolisian.

"Konstatering dalam arti mencocokkan, memastikan agar batas-batas sesuai yang kita mohonkan dari kami selaku pemohon dua PPKGBK dan pemohon satu Kemensetneg mengenai barang milik negara di Blok 15," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo kepada wartawan, Senin.

"Tadi pagi telah kita dengar langsung dari panitera bahwa telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan konstatering untuk Blok 15, mengecek eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 yang semestinya sudah menjadi barang milik negara," sambungnya.

Rakhmadi pun menegaskan lahan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara, sehingga proses eksekusi akan terus dilakukan.

"Jadi kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam arti BMNnya (Barang Milik Negara), di mana barang ini sudah menjadi milik negara. Semangat kami dari arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya," ujarnya.

(dis/bac)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial