Polisi membekuk ormas Trinusa yang memaksa pedagang menyetor uang 'keamanan' di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku bertahun-tahun memalak pedagang di SGC, tak jarang sambil mabuk.
Dirangkum detikcom, Selasa (27/5/2025), ada 5 orang terdiri dari ketum Trinusa inisial RG alias B dan 4 anggotanya yang ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya karena memeras pedagang di SGC. Kelimanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Saat ini kami telah mengamankan, menetapkan tersangka dan menahan 5 orang," kata Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Jumat (23/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Peras Pedagang Sambil Mabuk
Ormas Trinusa secara paksa meminta uang 'keamanan' ke pedagang di kawasan SGC, Bekasi. Pelaku marah dan melarang pedagang berjualan jika tak diberi uang.
"Keberadaan para pelaku ketika melakukan pemerasan berkedok mengutip uang keamanan dengan menggunakan atribut ormas dan ketika uang kutipan tidak diberikan maka para pelaku akan marah dan mengatakan kalau tidak mau bayar jangan jualan di pasar sini," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan di kantornya, Senin (26/5).
Terkadang, para pelaku juga meminta uang kepada para pedagang dalam keadaan mabuk minuman keras (miras). Hal tersebut membuat para pedagang ketakutan sehingga memberikan uang kepada para pelaku.
"Kadang-kadang para pelaku mengutip uang keamanan dalam kondisi mengonsumsi minuman beralkohol atau dalam kondisi sudah dalam keadaan mabuk," ujarnya.
Pedagang merasa terintimidasi. Jadi para pedagang terpaksa memberikan uang 'keamanan' kepada para pelaku.
Pelaku 5 Tahun Peras Pedagang
Foto: Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers Operasi Berantas Jaya 2025. (Foto: dok. Polda Metro)
"Pengutipan tersebut sudah dilakukan mulai dari tahun 2020 Sampai kemarin tahun 2025, bulan Mei kemarin," kata Kombes Wira kepada wartawan di kantornya.
Di pasar tersebut, kata Wira, terdapat sekitar 150 pedagang yang berjualan setiap harinya. Ormas Trinusa memeras para pedagang yang ada di pasar tersebut dengan dalih 'uang keamanan'.
"Perlu kami sampaikan bahwa di pasar CGC terdapat sekitar 150 pedagang yang setiap hari berjualan di sana. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pedagang dan ternyata benar hasilnya bahwa para pedagang ini merasa terancam oleh keberadaan daripada ormas," ungkapnya.
"Yang mana ormas dengan inisial ormas T yang ada di Bekasi ini secara terstruktur melakukan pemerasan terhadap para pedagang," lanjutnya.
Pemerasan dilakukan secara langsung kepada para pedagang. Para tersangka melakukannya dengan cara memaksa menggunakan tindakan intimidasi.
"Pengutipan 'uang keamanan' kepada para pedagang dengan cara mengintimidasi secara langsung dengan ancaman kekerasan, bahkan sekali-kali dilakukan dengan kekerasan baik fisik maupun psikis," tuturnya.
Raup Rp 5,8 M dalam 5 Tahun Peras Pedagang
Polisi mengungkap ormas Trinusa meraup Rp 5,8 miliar dari hasil pungli pedagang di SGC, Bekasi, selama 5 tahun beroperasi. Uang tersebut dibagi-bagi oleh para tersangka, termasuk ke Ketum Trinusa.
"Di mana dalam pembagiannya, untuk ketua umum mendapatkan pembagian antara Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,6 juta, ini untuk ketua umumnya. Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu per hari," kata Kombes Wira.
Wira menjelaskan, para pelaku bisa memeras pedagang dua kali dalam sehari. Pasar tersebut buka mulai malam hari hingga pagi.
Dia memaparkan jumlah yang diperoleh pelaku dalam setiap kali melakukan pemerasan. Pelaku bisa mendapatkan uang sebesar Rp 4,2 juta dalam sehari.
"Setiap kali melakukan kutipan dalam satu hari rata-rata para pelaku mendapatkan uang antara Rp 4 juta sampai Rp 4,2 juta dalam satu hari," imbuhnya.
(fas/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini