Operasi Patuh Bulan Ini Berlaku Nasional, Catat Jenis Pelanggarannya

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia yang dimulai hari ini Senin 14 Juli hingga 27 Juli. Operasi tersebut menargetkan pengendara yang melanggar aturan, khususnya pelanggaran dengan potensi sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin mengatakan ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan disasar untuk ditindak, dan ini berlaku nasional untuk sepeda motor maupun mobil.

"Kami juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur," kata Aries dalam situs resmi Korlantas, dikutip Jumat (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aries menambahkan pelaksanaan Operasi Patuh memiliki tujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kelancaran.

Selain penindakan hukum, kegiatan yang dilaksanakan pada Operasi Patuh juga bakal mengedepankan aspek preventif. Semua itu akan dilakukan secara simultan atau beriringan.

"Kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, kemudian juga mengadakan "ngopi bareng", kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas," ucap Aries.

Denda tilang

Dengan target penindakan ini Anda yang tak ingin kena tilang untuk menghindari hukuman denda, sebaiknya tetap mengikuti aturan lalu lintas. Ingat, sanksi atas pelanggaran pada Operasi Patuh hingga jutaan rupiah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sejumlah pelanggaran seperti tidak mengenakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga mengemudi di bawah umur dapat dijerat dengan berbagai pasal.

Misalnya Pasal 281 mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk pengemudi di bawah umur.

Melalui pasal itu pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan hingga empat bulan.

Kemudian Pasal 291 yang mengatur tentang kewajiban memakai helm dengan ancaman hukuman kurungan selama satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

Jika Anda menerobos lampu lalu lintas atau melawan arus, hukuman atau dendanya beda lagi. Pasal 287 menerangkan para pelanggar bakal diberi sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Lalu Pasal 283 digunakan untuk menindak pengemudi yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara. Ancaman hukumannya yaitu kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.

(mik/ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial