Nintendo Gugat AS Soal Kebijakan Tarif Trump

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Nintendo mengajukan gugatan terhadap pemerintah federal di Pengadilan Perdagangan Internasional AS terkait kebijakan tarif Trump pada pekan lalu.

Gugatan tersebut meminta pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan oleh Nintendo, beserta bunga, dan meminta pengadilan untuk menyatakan bea masuk tersebut ilegal. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah menghentikan pengumpulan bea masuk tersebut ke depannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah Nintendo ini menyusul gugatan dari perusahaan yang turut terdampak tarif Trump seperti FedEx dan Dollar General.

"Sejak 1 Februari 2025, Presiden Trump telah menandatangani Perintah Eksekutif yang tidak sah, memberlakukan tarif impor terhadap barang-barang dari sejumlah besar negara," kata Nintendo dalam gugatan tersebut, dikutip dari CNET.

Ketika dihubungi untuk memberikan komentar, Nintendo Amerika mengonfirmasi gugatan tersebut.

"Kami dapat mengonfirmasi bahwa kami telah mengajukan permohonan. Kami tidak memiliki informasi lain yang dapat dibagikan mengenai topik ini," kata Nintendo of America dalam pernyataan tertulisnya.

Tidak jelas berapa banyak tarif yang dibayarkan oleh Nintendo, dan perusahaan tersebut tidak menyebutkan jumlahnya dalam gugatan tersebut.

Meski Switch 2 dijual seharga US$450 saat diluncurkan tahun lalu dan tetap pada harga tersebut, Nintendo telah menaikkan harga Switch asli dan aksesoris untuk kedua konsol tersebut.

Microsoft dan Sony juga menaikkan harga perangkat keras dan aksesoris mereka tahun lalu akibat tarif Trump.

Gedung Putih tidak segera menanggapi permintaan untuk berkomentar.

Pada 20 Februari, Supreme Court memutuskan dengan suara 6 banding 3 bahwa tarif luas yang diberlakukan Trump tahun lalu melampaui wewenang eksekutifnya.

Setelah putusan tersebut, pada hari yang sama, Trump mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen untuk barang impor yang akan berlaku selama 150 hari, mulai 24 Februari.

Keputusan mengenai apa yang akan dilakukan dengan tarif yang dikumpulkan diserahkan kepada Pengadilan Perdagangan Internasional AS. AS sendiri dilaporkan telah mengumpulkan tarif sebesar US$166 miliar selama periode pemberlakuan kebijakan tersebut.

Pada Rabu (4/3), Hakim Richard Eaton memerintahkan Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) untuk mengembalikan tarif kepada importir yang dipaksa membayar tarif, yang jumlahnya lebih dari 330.000.

Pada Jumat (6/3), CBP menyatakan tidak dapat dengan mudah mengeluarkan pengembalian tarif karena sistemnya memerlukan perhitungan ulang bea masuk dan pengembalian diproses per entri. Proses ini disebut akan melibatkan puluhan juta transaksi.

Lembaga tersebut mengatakan sedang memperbarui sistemnya dan dapat mulai memberikan pengembalian pada akhir April.

(lom/dmi)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial