Foto
Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 18 Jun 2025 16:38 WIB
Bandung - Sebuah ruko di kawasan Kosambi, Kota Bandung digerebek polisi. Ruko itu kini disegel setelah nekat menjadi tempat perjudian konvensional.
Personel Brimob Polda Jabar menjaga tempat kejadian perkara kasus judi kasino saat konferensi pers di Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/6/2025). Polda Jabar mengungkap tempat judi kasino berkedok arena olahraga dan karaoke di Kota Bandung dan menangkap 44 tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai Rp395 juta, kartu ATM dengan rekening berisi Rp2,7 milliar, dan meja kasino beserta perlengkapan judi. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Petugas Brimob Polda Jabar menjaga tersangka kasus judi kasino saat konferensi pers di Kosambi, Bandung. Ruko 'kasino' tersebut selama ini beroperasi dengan kedok sebagai tempat bermain futsal, karaoke hingga billiard. Pantauan detikJabar di lokasi, Selasa (17/6/2025), ruko 'kasino' itu masih terpampang plang untuk melayani jasa penyewaan tempat futsal, karaoke hingga billiard. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Polisi menunjukkan barang bukti kasus judi kasino saat konferensi pers. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita uang tunai senilai Rp 369 juta. Di lokasi itu, terdapat 10 meja judi jenis niu-niu dan baccarat dengan satu ruangan VIP. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Barang bukti dan tersangka kasus judi kasino ditunjukkan kepada wartawan saat konferensi pers. Tiga orang di antaranya merupakan pengelola dari ruko yang dijadikan tempat judi itu. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)