Motor Terbakar di SPBU Semarang, Bagaimana Cara Penanganannya?

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebuah sepeda motor dilaporkan terbakar di area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Semarang, Jawa Tengah. Insiden ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan penanggulangan kebakaran telat sebab penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) di lokasi terkendala harus menunggu izin dari atasan pihak SPBU.

Peristiwa itu lantas memicu perdebatan di tengah masyarakat, khususnya netizen, lantaran kasus ini viral di dunia maya.

Dalam postingan di berbagai sumber disebutkan seorang konsumen SPBU Pertamina mulanya mengisi bahan bakar. Setelah itu ia menyalakan kendaraan tapi kemudian api muncul diduga karena korsleting kelistrikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat api muncul petugas menolak memberikan APAR dengan sejumlah alasan, salah satunya diduga harus menunggu izin atasan. Mereka meminta pria itu segera membawa motor menjauh dari area dispenser BBM.

APAR akhirnya bisa digunakan petugas SPBU tapi api sudah membesar dan melalap habis motor tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bagaimana sebetulnya penanggulangan kebakaran kendaraan bermotor konsumen pada SPBU Pertamina?

Berdasarkan pedoman teknis keselamatan peralatan dan instalasi serta pengoperasian instalasi SPBU, menurut Keputusan Direktur Jenderla Minyak dan Gas Bumi NOMOR: 0289.K/18/DJM.T/2018 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, APAR merupakan salah satu alat wajib untuk menanggulangi kebakaran pada area SPBU.

Hal ini merupakan komponen wajib yang tertera dalam poin Sarana Penanggulangan Kebakaran.

a. Di dalam SPBU harus tersedia alat pemadam kebakaran yang siap pakai dalam jumlah yang cukup sesuai standar yang berlaku. Peralatan pemadam kebakaran antara lain dapat
berupa APAR (Alat Pemadam Api Ringan), instalasi tetap atau otomatis.

Tertulis juga pada aturan, SPBU harus dilengkapi sarana darurat, salah satunya pada titik dispenser dipasang informasi dengan tampilan mengenai tindakan yang diambil jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat. Semua informasi ini harus mencolok, terlihat dan mudah
dipahami oleh setiap orang.

Lalu pada poin penanggulangan tanggap darurat tertulis:

a. Manajemen SPBU wajib menyusun dan menjalankan prosedur tanggap darurat SPBU yang ditetapkan oleh Kepala Teknik untuk menghadapi setiap kemungkinan darurat.

b. Manajemen SPBU wajib menyediakan sarana tanggap darurat sesuai dengan hasil identifikasi atau analisis risiko termasuk alat penanggulangan kebakaran, sarana keselamatan, sarana penanggulangan tumpahan minyak, sistem komunikasi.

c. Manajemen SPBU wajib menyediakan jalur penyelamatan dan titik berkumpul (Muster Point) dalam keadaan darurat yang dilengkapi dengan rambu-rambu dan dijaga tidak terhalang.

d. Manajemen SPBU wajib menyediakan dan menjaga informasi keadaan darurat seperti kontak kepolisian, pejabat setempat, Kepala Teknik, Kepala Inspeksi dan instansi berwenang.

e. Prosedur tertulis untuk kondisi normal dan kondisi darurat harus tersedia untuk setiap orang yang bekerja di lokasi SPBU.

f. Prosedur tersebut harus jelas, menunjukkan tanggung jawab dan tindakan yang tepat serta cepat yang harus dilakukan. Jika diperlukan dapat dibuat prosedur secara terpisah untuk para pekerja, agar mereka lebih mudah memahaminya.

g. Seluruh prosedur operasi dan tanggap darurat harus ditinjau ulang secara berkala minimum setiap 3 tahun atau sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Pemegang Izin Usaha pada kegiatan niaga umum Bahan Bakar Minyak. Prosedur harus selalu disempurnakan jika ada perubahan dalam perundangan, organisasi, prosedur operasi, perubahan atau modifikasi dari instalasi atau peralatan SPBU, dan
pengalaman praktis yang diperoleh dengan kejadian yang dialami (kebocoran, tumpahan, atau kecelakaan lainnya).

h. SPBU harus memiliki sistem komunikasi keadaan darurat kepada seluruh pelanggan dan pengunjung lainnya serta seluruh pekerja SPBU.

i. Setiap SPBU harus memasang rambu-rambu peringatan atau petunjuk untuk konsumen ditempat yang diperlukan, seperti "Awas Bahaya Kebakaran BBM", "SANGAT MUDAH TERBAKAR", "DILARANG MEROKOK", "MATIKAN MESIN" dan lainnya.

j. Pemberitahuan untuk pekerja SPBU
1) Setiap SPBU harus memasang dan menempatkan rambu atau informasi tentang keselamatan dan cara operasi SPBU untuk para pekerja operator SPBU.
2) Petunjuk keselamatan harus dipasang dilokasi yang mudah terlihat dan sering dilewati oleh pekerja SPBU.

Respons Pertamina

Sementara itu Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Taufik Kurniawan mengatakan kejadian terjadi pada Jumat (3/4).

"Jadi, kejadiannya itu kemarin. Kejadiannya di SPBU Sriwijaya. Kebakarannya kendaraan roda dua, Fiz R," kata Taufik kepada detikJateng.

Taufik menyebut, motor tersebut terbakar di pintu keluar SPBU Sriwijaya usai mengisi BBM berjenis Pertamax.

"Posisinya itu di pintu keluar SPBU. Ceritanya itu konsumen transaksinya, kalau dari historisnya, Pertamax," jelasnya.

Dia menyebut anggapan lambatnya penanganan petugas SPBU sebagai upaya untuk berhati-hati.

"Kalau dari kita kan pasti melakukan fokus dulu ke pelayanan. Kalau meninggalkan juga enggak bisa diabaikan di pelayanan. Karena kan itu kalau nggak ditungguin misalnya ada uap atau apa, malah area intinya yang bisa terbakar kan," kata dia.

Taufik menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengabaikan kejadian tersebut. Pihaknya dikatakan berusaha untuk menjaga keselamatan.

"Jadi kami pastikan dulu, bukan berarti nggak berniat menolong konsumen, tapi kita safety-nya di area pulau pompa dulu dengan memastikan. Setelah memastikan safety-nya di pulau pompa itu aman, terus kendaraan yang sedang dilayani itu bisa ditinggal, baru kita mengambil APAR," lanjutnya.

Taufik mengklaim petugas SPBU langsung memberikan APAR usai pemilik motor berusaha memadamkan api.

"Segera setelah ada percikan pertama kan dia langsung pakai kain sama air. Terus habis itu langsung pakai APAR kok operator kita," ucap Taufik.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial