CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2026 09:45 WIB
Badal haji adalah diwakilkannya pelaksanaan ibadah haji kepada orang lain. Ketahui hukum, syarat, dan tata cara pelaksanaannya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --
Badal haji menjadi solusi bagi Muslim yang tidak mampu menunaikan ibadah haji secara langsung karena yang terhalang kondisi tertentu, seperti sakit atau telah wafat.
Simak, pengertian, syarat, dan tata cara pelaksanaan badal haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik, finansial, maupun keamanan perjalanan. Namun, dalam kenyataannya tidak semua orang memiliki kesempatan untuk melaksanakannya secara langsung.
Ada yang terhalang karena sakit permanen, usia lanjut, atau bahkan meninggal dunia sebelum sempat menunaikan haji.
Dalam kondisi seperti inilah, konsep badal haji hadir sebagai solusi yang dibenarkan dalam syariat Islam.
Apa itu badal haji?
Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang disusun oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu menjalankannya sendiri.
Secara bahasa, kata "badal" berarti pengganti. Dalam konteks ini, badal haji adalah diwakilkannya pelaksanaan ibadah haji kepada orang lain.
Praktik ini diperbolehkan dalam Islam sebagai bentuk kemudahan bagi umat Muslim. Laki-laki dapat membadalkan perempuan, begitu juga sebaliknya. Tujuan utama badal haji adalah memastikan kewajiban haji tetap dapat dilaksanakan meskipun terdapat hambatan yang tidak dapat diatasi secara langsung. Badal haji diberlakukan bagi:
- Orang yang sudah wajib haji tetapi meninggal dunia sebelum menunaikannya, baik berwasiat maupun tidak
- Orang yang telah memenuhi syarat mampu (istitha'ah), tetapi mengalami sakit berat permanen
- Jemaah yang wafat atau sakit sebelum wukuf di Arafah
Di Indonesia, pelaksanaan badal haji untuk jemaah yang wafat atau tidak mampu dilakukan oleh petugas haji yang ditunjuk pemerintah, tanpa biaya tambahan bagi keluarga.
Dalil dan hukum badal haji
Masih dilansir dari sumber yang sama, hukum badal haji bagi yang sudah meninggal dunia atau yang tidak mampu mengerjakan haji adalah boleh menurut mayoritas ulama dari empat mazhab, terutama bagi orang yang sudah meninggal dunia atau tidak mampu secara permanen.
Hadis ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA ketika seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai ibunya yang bernazar haji tetapi meninggal sebelum menunaikannya. Lalu, Rasulullah SAW menjawab "Boleh, berhajilah menggantikannya."
Selain itu, terdapat hadis lain yang menjelaskan syarat bagi pelaksana badal haji:
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi SAW mendengar seorang lelaki membaca talbiyah 'Labbaika dari Syubrumah'. Beliau pun meresponsnya dengan bertanya: 'Siapa Syubrumah?' Lalu, laki-laki itu menjawab 'Saudara atau kerabatku.' Nabi tanya lagi: 'Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?' Orang itu menjawab: 'Belum.' Nabi pun bersabda "Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah." (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad sahih).
Dari hadis tersebut, dapat dipahami bahwa orang yang melaksanakan badal haji harus sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
Adapun perbedaan pendapat mazhab Maliki mensyaratkan adanya wasiat dari yang meninggal agar dihajikan oleh keturunannya.
Namun perlu ditegaskan, badal haji tidak sah bagi orang yang masih hidup dan mampu melaksanakan haji sendiri.
Tata cara pelaksanaan badal haji
Dikutip dari laman BPKH (Badan Pengelola Keungan Haji), berikut tata cara pelaksanaan badal haji ketika ingin membadalkan haji untuk orang tua maupun kerabat.
1. Persiapan mandat
Langkah awal adalah adanya mandat atau kuasa dari pihak yang diwakilkan. Mandat ini harus jelas dan diberikan secara sah.
2. Verifikasi kelayakan pelaksanaan
Pelaksana badal haji harus memenuhi syarat, baik dari segi kesehatan, kemampuan finansial, maupun pemahaman agama.
3. Pendaftaran dan persiapan perjalanan
Selanjutnya, pelaksana mendaftarkan diri sebagai jemaah haji dan mempersiapkan seluruh kebutuhan perjalanan ke Tanah Suci.
4. Pelaksanaan ibadah haji
Seluruh rangkaian ibadah haji dilaksanakan seperti biasa, mulai dari ihram, tawaf, sa'i, wukuf di Arafah, hingga tahallul.
5. Pelaporan dan dokumentasi
Setelah selesai, pelaksana wajib memberikan bukti pelaksanaan kepada pihak yang diwakilkan, seperti sertifikat atau dokumentasi lainnya.

Syarat-syarat badal haji
Pelaksanaan badal haji tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah ini sah:
1. Memiliki kesehatan yang memadai
Pelaksana harus dalam kondisi fisik yang mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji.
2. Mampu secara finansial
Biaya perjalanan dan kebutuhan selama di Tanah Suci harus dapat dipenuhi tanpa kendala.
3. Mendapat persetujuan
Harus ada izin atau persetujuan dari pihak yang diwakilkan atau keluarganya.
4. Mematuhi syariat Islam
Seluruh proses harus sesuai dengan ketentuan agama dan aturan yang berlaku.
5. Sudah pernah haji
Ini merupakan syarat penting, sebagaimana dijelaskan dalam hadis, bahwa pelaksana harus sudah berhaji untuk dirinya sendiri.
6. Memiliki pemahaman yang baik
Pelaksana harus memahami tata cara haji secara benar agar ibadah dapat dilakukan dengan sempurna.
Badal haji adalah solusi syariat bagi umat Islam yang tidak mampu menunaikan ibadah haji secara langsung karena alasan tertentu. Melalui ini, kewajiban haji tetap dapat dilaksanakan dengan bantuan orang lain yang memenuhi syarat.
(gas/fef)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
3





























