Makelar Zarof Ngaku Tertekan tapi Ditanya Hakim Malah Jawab Begini

1 week ago 19

Jakarta -

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, mengaku tertekan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Hakim pun meminta jaksa menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan.

Hal itu disampaikan Zarof saat menjadi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Zarof nomor 13 soal upaya pengacara Ronald, Lisa Rachmat agar Ronald divonis bebas.

"'Hal tersebut saya ketahui karena sejak awal saudari Lisa meminta kepada saya untuk mengenal Ketua PN Surabaya berikut menyampaikan keinginannya, agar pada pemeriksaan persidangan tingkat satu di PN Surabaya perkara itu dapat diputuskan bebas. Hal tersebut disampaikan saudari Lisa ketika menemui saya serta disampaikan ketika berkomunikasi dengan saya via WA atau telefon, walaupun saya mengetahuinya atau maksud saudari Lisa tersebut, akan tetapi saya tidak mengetahui secara pasti berapa uang yang saudari Lisa keluarkan sehingga majelis hakim PN Surabaya memutuskan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah'," ujar jaksa membacakan BAP Zarof.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada itu," bantah Zarof.

Zarof mengaku hanya sebatas mengenalkan Lisa ke Rudi via WhatsApp (WA). Dia mengatakan tidak pernah berkomunikasi lagi dengan Rudi atau Lisa setelah itu.

"Saya nggak tahu, kalau itu waktu itu saya diperiksa sampai pagi sampai pagi terus tapi kalau saya bicara itu, saya cuma bilang dan boleh ditanyakan oleh Pak Rudi bahwa saya mau kenalkan dengan Pak Rudi via WA saja. WA saya bilang, 'Nih, Pak Rudi, izin nomor HP yang mau kenalan dengan Bapak', setelah itu saya tidak pernah lagi komunikasi dengan Pak Rudi maupun dengan Bu Lisa mengenai Pak Rudi," ujar Zarof.

Zarof mengaku merasa sangat tertekan saat diperiksa penyidik. Jaksa mencecar Zarof terkait tekanan yang diterima tersebut.

"Kami kembali lagi, terkait dengan keterangan tadi, saksi kan dilakukan pemeriksaan penyidik. Pada waktu diperiksa itu, apakah ada tekanan?" tanya jaksa.

"Sangat," jawab Zarof.

"Pada waktu itu?" tanya jaksa.

"Iya, sangat karena udah sampai tengah malam," jawab Zarof.

"Maksudnya tekanan seperti apa, Pak?" cecar jaksa.

"Ya ini begini kan, ini begini gitu kan. Kemudian, terserahlah saya bilang, saya ikut aja," jawab Zarof.

"Tapi setelah itu saksi baca lagi BAP, saksi paraf, kemudian saksi tanda tangani?" tanya jaksa.

"Izin langsung saya tanda tangani, saya paraf aja," jawab Zarof.

Ketua majelis hakim Iwan Irawan lalu mengambil alih persidangan. Zarof mengaku merasa tertekan dan tidak konsentrasi karena diperiksa dari pagi hingga larut malam.

"Jadi saudara ditekan ya?" tanya hakim.

"Saya merasa ditekan," jawab Zarof.

"Waktu itu pernah saudara ditekan?" tanya hakim.

"Ya saya merasa tertekan karena sampai dari pagi sampai tengah malam, Pak, jadi saya sudah tidak kontrol lagi, Pak," jawab Zarof.

"Tekanannya seperti apa?" tanya hakim.

"Saya capek, Pak," jawab Zarof.

"Diancam atau nggak?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Zarof.

Zarof mengaku tidak memberikan keterangan seperti dalam BAP yang dibacakan jaksa. Dia menegaskan hanya mengenalkan Lisa ke Rudi.

"Tapi yang jelas keterangan yang penuntut umum ke belakang itu saya tidak ada bicara seperti itu," ujar Zarof.

Menanggapi hal itu, hakim meminta jaksa menghadirkan penyidik sebagai saksi atau verbalisan. Jaksa menyanggupi permintaan hakim tersebut.

"Kita panggil aja verbalisan ini aja untuk keterangannya, gimana, Pak jaksa?" tanya hakim.

"Siap," timpal jaksa.

"PH (penasihat hukum) ya?" tanya hakim.

"Siap," jawab kuasa hukum Rudi.

Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5).

Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai dengan keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," ujar jaksa.

(mib/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial