Jakarta -
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meyakini Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax membutuhkan waktu 1-2 tahun lagi untuk bisa beroperasi optimal. Hal ini menyusul serangkaian permasalahan dan keluhan yang menyertai sistem baru tersebut.
Menurut Luhut, digitalisasi sistem pemerintahan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi RI hingga bertambah 1,5%. Hal ini juga termasuk dengan digitalisasi sistem perpajakan dengan Coretax.
"Saya yakin Cortex bisa berfungsi dengan baik dalam 1 atau 2 tahun. Ini juga bisa membantu 1,5% pertumbuhan ekonomi. Ini membuat Indonesia menjadi lebih transparan dan lebih efisien," kata Luhut, dalam acara International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, ia juga tak menampik bahwa Indonesia masih memiliki korupsi dan kebocoran di mana-mana. Namun kondisi serupa juga terjadi di negara-negara lainnya, termasuk Amerika Serikat (AS). Meski demikian, kondisi tersebut bisa diminimalisir melalui serangkaian upaya, termasuk di antaranya lewat digitalisasi.
"Namun jangan pernah mengklaim bahwa Anda tidak memiliki korupsi, tetapi Anda dapat mengelola korupsi dengan sangat baik karena hal itu menjadi sangat sulit dilakukan. Karena Anda tidak berurusan dengan manusia, tetapi Anda berurusan dengan mesin. Ini seperti e-katalog," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kepemimpinan Dirjen Pajak sebelumnya, perbaikan Coretax dijanjikan akan selesai paling lambat pada Juli 2025. Seiring dengan masuknya Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru per 23 Mei 2025, proses pembelajaran Coretax masih dilakukan.
"Mengenai Coretax, untuk fair-nya kita akan meminta nanti Pak Dirjen Pajak baru, Pak Bimo untuk melihat dulu ke dalam. Berikanlah satu bulan beliau untuk melihat semuanya sehingga melihat data, fakta, realita dengan fresh perspektif dari Dirjen Pajak yang baru," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/5).
Saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak, Suryo Utomo juga pernah menjelaskan tentang progres perbaikan Coretax. Ia mengakui bahwa memang ditemukan sejumlah kendala dalam operasi Coretax di Tanah Air sejak 1 Januari lalu. Beberapa di antaranya mulai dari isu sulitnya log in, masalah penerbitan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga penerbitan faktur pajak.
"Sejak implementasi 1 Januari kemarin memang betul ditemui beberapa kendala penerapannya. Saat ini kami terus melakukan perbaikan, isu mengenai log in, pembuatan SPT, dari waktu ke waktu mengalami perbaikan dari Januari sampai sekarang," kata Suryo, dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya April lalu.
Suryo menjelaskan, sejumlah permasalahan menjadi prioritas utama untuk diselesaikan segera dalam sistem Coretax termasuk latensi atau waktu tunggu untuk mengakses sistem. Menurutnya, saat ini akses layanan Coretax sudah semakin baik dengan kecepatan hingga 0,08 detik. Dengan demikian, proses log in kini bisa menjadi lebih cepat.
Sedangkan terkait permasalahan penerbitan faktur pajak juga sudah mengalami perbaikan. Suryo menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada hambatan untuk membuat faktur dan bukti potong.
Hal ini Tergambar dari penerbitan faktur pajak selama tiga bulan tahun ini. Pada Januari 2025, penerbitan faktur pajak mampu mencapai 60.344.958, Februari sebanyak 64.276.098, dan Maret 62.570.270.
Begitu pula dengan penerbitan bukti potong pajak penghasilan (PPh) telah mencapai 20 juta per bulannya. Contohnya, penerbitan bukti potong di Januari telah mencapai 24.288.129, 24.397.195 untuk bukti potong untuk masa pajak Februari, 21.638.180 bukti potong untuk masa pajak Maret.
(shc/fdl)