Washington DC -
Kebijakan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mencabut hak Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing, berdampak pada ribuan mahasiswa dari berbagai negara.
Kebijakan terbaru Trump ini, seperti dilansir AFP dan CNN, Sabtu (24/5/2025), dilaporkan memicu kepanikan karena memaksa para mahasiswa asing yang sedang menempuh pendidikan di Harvard untuk pindah universitas, atau terancam kehilangan status hukum mereka.
Mahasiswa AS yang menempuh tahun keempatnya di Harvard, Alice Goyer, mengatakan kepada AFP bahwa "tidak seorangpun mengetahui" apa arti perkembangan situasi terbaru itu bagi para mahasiswa internasional yang telah terdaftar pada universitas bergengsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru saja mendapat beritanya, jadi saya telah menerima pesan teksi dari banyak teman internasional, dan saya pikir semua orang hanya -- tidak seorang pun tahu," ucapnya.
"Semua orang sedikit panik," ujar Goyer mengenai kondisi para mahasiswa asing di Harvard.
Ditanya soal apakah mahasiswa asing akan dengan sukarela pindah ke universitas lainnya seperti yang ditegaskan pemerintahan Trump, Goyer mengatakan dirinya meragukan teman-teman satu kampusnya akan menempuh jalur tersebut.
"Saya berharap mungkin ada pertempuran hukum yang akan terjadi," harapnya.
Salah satu mahasiswa asing dari Austria, Karl Moden, yang sudah diterima di Harvard menuturkan dirinya juga telah mendaftar kuliah di Oxford, Inggris, karena takut dengan kebijakan semacam itu.
"Itu menakutkan dan menyedihkan. Ini pasti akan mengubah persepsi... mahasiswa yang (mungkin) mempertimbangkan untuk belajar di sana -- AS semakin tidak menarik lagi untuk pendidikan tinggi," sebut Moden yang baru berusia 21 tahun ini.
Dia menyebut penerimaan dirinya di Harvard sebagai "hak istimewa terbesar" dalam hidupnya.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem, pada Kamis (22/5), mengumumkan pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) yang dimiliki Harvard. Program itu menjadi sistem utama yang mengizinkan mahasiswa asing untuk menempuh pendidikan di AS.
"Ini berarti Harvard tidak dapat lagi menerima mahasiswa asing dan mahasiswa asing yang sudah ada, harus pindah atau kehilangan status hukum mereka," demikian pernyataan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
Dalam pengumumannya, Noem menegaskan pencabutan sertifikasi SEVP itu berlaku segera.
"Berlaku segera, sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran dicabut," tegas Noem dalam suratnya kepada Harvard.
"Pemerintahan ini meminta pertanggungjawaban Harvard atas tindakannya yang mendorong kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China di kampusnya," sebutnya.
Harvard menerima hampir 6.800 mahasiswa asing untuk tahun ajaran 2024-2025. Angka itu setara dengan 27 persen dari total pendaftaran untuk tahun ajaran itu.
Pihak Harvard mengecam keras kebijakan Trump itu yang disebutnya "melanggar hukum" dan akan melukai baik universitas dan AS sendiri sebagai sebuah negara. Sebagai respons, Harvard telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump ke pengadilan federal Boston pada Jumat (23/5).
Dalam gugatannya, Harvard menyebut kebijakan terbaru Trump itu sebagai "balas dendam". Diketahui bahwa Trump marah pada Harvard yang menolak pengawasan Washington atas penerimaan dan perekrutan di tengah tuduhan universitas bergengsi itu menjadi sarang anti-Semitisme dan ideologi liberal "woke".
Harvard juga menyebut langkah pemerintahan Trump itu sebagai "pelanggaran terang-terangan" terhadap Konstitusi AS dan hukum-hukum federal AS lainnya.
"Ini adalah tindakan terbaru pemerintah sebagai balas dendam yang jelas terhadap langkah Harvard menjalankan hak Amandemen Pertama dengan menolak tuntutan pemerintah untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan 'ideologi' fakultas dan para mahasiswanya," tegas Harvard dalam gugatan hukumnya.
Gugatan Harvard itu meminta hakim AS untuk "menghentikan tindakan pemerintah yang sewenang-wenang, tidak masuk akal, melanggar hukum, dan inkonstitusional".
Setelah gugatan hukum diajukan, hakim distrik AS Allison Burroughs memerintahkan agar "pemerintahan Trump dengan ini dilarang melaksanakan... pencabutan sertifikasi SEVP (Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran) dari penggugat".
Perintah hakim Burroughs ini akan menangguhkan kebijakan Trump itu selama dua pekan ke depan. Hakim Burroughs menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Mei dan 29 Mei untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam kasus tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini