Terungkap lagi kasus pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay yang digelar di hotel bintang empat di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyelenggara pesta gay berdalih merayakan ulang tahun.
Kasus pesta gay di kawasan Jakarta Selatan pernah dibongkar pada Februari 2025. Kala itu sebanyak 56 pria diciduk ke kantor polisi.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Perannya yakni penyewa hotel dan perekrut peserta pesta seks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 bulan berselang, kasus serupa kembali terungkap. Polisi menggerebek pesta gay di sebuah hotel bintang 4 kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (24/5/2025).
Sebanyak sembilan orang diamankan polisi. Barang bukti yang turut disita Polisi antara lain kondom, pelumas hingga obat-obatan.
Sembilan orang yang diciduk antara lain pria DRH (33) sebagai pelaku utama yang menyewa kamar hotel. Sedangkan delapan orang lainnya sebagai peserta pesta seks dengan inisial WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).
"Sembilan orang tersebut beserta barang bukti diamankan ke Polsek Metro Setiabudi," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Firman kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Penyelenggara Sewa Kamar Deluxe
Foto: ilustrasi LGBT (Andhika-detikcom)
Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mendapati adanya kegiatan tersebut pada Sabtu (24/5).
"Dilakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 824 yang didapati sekitar sembilan orang laki-laki yang ada di kamar hotel dengan menghidupkan musik dan di antara mereka melakukan seks sesama jenis atau biasa disebut orgy," jelasnya.
Firman mengatakan tersangka sengaja menyewa kamar jenis deluxe seharga Rp 1,1 juta. Dia lalu mengundang para peserta untuk ikut dalam pesta gay tersebut.
"Pelaku melakukan kejahatan mendanai atau memfasilitasi perbuatan cabul. Pelaku DRH alias K mem-booking kamar hotel seharga Rp 1.179.750," ujarnya.
Penyelenggara Jadi Tersangka
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku DRH alias K menghubungi teman-temannya via telepon untuk datang ke kamar hotel yang di-booking-nya (kamar hotel nomor 824)" kata Firman.
Tersangka DRH saat ini sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Delapan peserta yakni WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39),dan AS (41) sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
Penyelenggara Beralasan Rayakan Ultah
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
"Pelaku DRH alias K mem-booking kamar hotel seharga Rp 1.179.750 dengan alasan untuk perayaan ulang tahun temannya bernama D (laki-laki)" kata Firman.
Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP Sudarto mengatakan para peserta pesta seks tidak dipungut bayaran. Semua biaya ditanggung DRH sebagai penyelenggara.
"Kalau masalah biaya, mereka tidak dikenakan biaya. Mereka memang pelaku sendiri yang menanggung semuanya. Hanya mereka, dan awalnya ada yang ulang tahun. Dia akan merayakan ulang tahun di situ," kata dia.
"Mereka hanya datang ke sana dengan membawa makanan saja untuk nanti dimakan para peserta. Sebagai hadiah makanan, makanan bareng-bareng," imbuhnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali menggelar pesta seks tersebut. Para pelaku merupakan teman satu komunitas.
"Mereka ada satu komunitas, satu kumpulan antara mereka-mereka ini. Namun pada saat ditanya, mereka tidak menggunakan grup WA. Memang dia ada komunitas mereka untuk sering berkumpul," jelas Sudarto.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini