Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, kembali masuk bui. Yoon ditahan atas deklarasi darurat militer yang sempat dilakukannya awal Desember 2024.
Deklrasi darurat militer sepihak itu juga menjadi pemicu dimakzulkan dan diberhentikan Yoon dari jabatannya. Dia sempat ditahan dan dibebaskan pada Maret tahun ini.
Dilansir AFP, Kamis (10/7/2025), otoritas Korsel lalu kembali menahan hari ini. Yoon kini mendekam di sel isolasi sembari menunggu penyelidikan atas tuduhan pemberontakan yang menjeratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoon menjerumuskan Korsel ke dalam krisis politik ketika dia berusaha menumbangkan pemerintahan sipil pada 3 Desember tahun lalu. Yoon secara sepihak mengirimkan tentara bersenjata ke parlemen untuk mencegah para anggota parlemen menolak deklarasi darurat militernya.
Dia menjadi presiden pertama Korsel yang ditahan saat masih menjabat, ketika dia ditangkap dalam penggerebekan dramatis pada Januari lalu, setelah menghabiskan waktu berminggu-minggu melawan upaya penangkapan dengan mengerahkan para pengawal kepresidenan untuk menghalangi para penyelidik.
Setelah pemakzulan Yoon dikonfirmasi oleh pengadilan pada April lalu, Yoon kembali menolak beberapa panggilan dari para penyelidik.
Seorang hakim senior pada Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Se Jin, mengatakan bahwa surat perintah penangkapan terbaru dirilis karena kekhawatiran Yoon akan "menghancurkan bukti" dalam kasus tersebut.
Yoon Bantah Tuduhan Pemberontakan
Foto: Yoon Suk Yeol (Reuters)
"Penasihat khusus sekarang bahkan mengincar para pengacara pembela saya. Satu per satu pengacara saya mengundurkan diri, dan saya mungkin harus berjuang sendirian," ucapnya dalam persidangan.
Yoon kemudian dibawa ke pusat penahanan di dekat Seoul sembari menunggu putusan pengadilan soal penahanan terbarunya. Setelah surat perintah penahanan dikeluarkan pada Kamis (10/7) pagi waktu setempat, Yoon lantas dijebloskan ke dalam sel isolasi di fasilitas penahanan tersebut.
Yoon ditahan hingga 20 hari ke depan saat jaksa bersiap mendakwanya secara resmi, termasuk menjeratkan dakwaan tambahan.
"Setelah Yoon didakwa, dia dapat tetap ditahan hingga enam bulan setelah dakwaan," kata presiden Lawyers for a Democratic Society, Yun Bok Nam, kepada AFP.
"Secara teoritis, pembebasan segera dimungkinkan, tetapi dalam kasus ini, penasihat khusus berpendapat bahwa risiko pemusnahan barang bukti tetap tinggi, dan dakwaan tersebut telah didukung secara substansial," sebutnya.
Selama persidangan, tim kuasa hukum Yoon mengkritik permintaan penahanan itu sebagai hal yang tidak masuk akal. Kubu Yoon menekankan bahwa mantan Presiden Korsel itu telah digulingkan dan tidak lagi memegang kekuasaan apa pun.
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini