Jakarta -
Tim gabungan dari BNN, Ditjen Bea dan Cukai, bersama TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan sabu sekitar 2 ton di Laut Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Pengungkapan kasus itu diawali analisis berbulan-bulan.
"Setelah 5 bulan, akhirnya berhasil mengidentifikasi kapal yang dimaksud, yaitu Kapal Sea Dragon Tarawa yang berada di samping kita hari ini," Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, saat konferensi pers di Batam, Senin (26/5/2025).
Dia mengatakan informasi soal rencana penyelundupan narkoba itu diawali informasi yang menyebutkan ada jaringan sindikat narkotika dengan menggunakan kapal laut ke beberapa negara kawasan Asia Tenggara yang akan melewati perairan Batam. Narkoba tersebut diduga hendak diedarkan di Asia Tenggara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rabu (20/5), petugas mencurigai Kapal Sea Dragon Tarawa berlayar dari laut Andaman menuju laut perairan Kepri untuk kemudian diedarkan di Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Tim gabungan pun bergerak mencari kapal tersebut pada Kamis (21/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas BNN dibantu Ditjen Bea-Cukai yang mengerahkan 2 kapal, Lantamal IV Batam yang mengerahkan 2 kapal tempur, serta didukung Polda Kepri dan BAIS TNI. Petugas gabungan berhasil menangkap dan membawa kapal tersebut ke dermaga Bea-Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk penggeledahan isi muatan dan pemeriksaan awak kapal.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas gabungan menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton atau 2.115.130 gram yang dibungkus dengan kemasan khas yang lazim digunakan sindikat jaringan narkotika Golden Triangle," ucapnya.
Enam orang terdiri dari 4 WNI dan 2 WN Thailand ditangkap petugas. Satu orang pengendali penyelundupan yang merupakan WN Thailand diburu (dok BNN)
6 Orang Tersangka dan 1 DPO
Narkoba itu disembunyikan di kompartemen samping kapal dan depan kapal. Petugas juga mengamankan 6 awak kapal terdiri dari 4 WNI berinisial HS, LC, FR, dan RH; serta 2 WN Thailand berinisial WP dan TL.
"Kepada para awak kapal yang tertangkap, BNN telah menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
BNN lalu bekerja sama dengan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat, Narcotics Suppression Bureau (NSB) Royal Thai Police, dan Office of the Narcotics Control Board (ONCB) Thailand dalam mengusut kasus itu dan berhasil mengidentifikasi Mr Tan alias Tansen seorang buron polisi Thailand yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkotika dengan menggunakan Kapal Sea Dragon Tarawa.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
BNN akan menerbitkan red notice dan menetapkan Tansen sebagai DPO internasional untuk menjadi buronan internasional. Dia mengatakan pengungkapan sabu seberat 2 ton ini dapat mencegah potensi perputaran uang di masyarakat untuk membeli narkotika kurang lebih Rp 5 triliun serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotika kurang lebih 8 juta jiwa.
Pengungkapan 1,9 Ton Narkoba Sebelumnya
Marthinus mengatakan di perairan yang sama, pada pekan lalu petugas juga menggagalkan penyelundupan narkoba. Sebelumnya TNI AL mengungkap pencegahan narkotika seberat 1,9 ton.
Narkoba itu disembunyikan di kompartemen samping kapal dan depan kapal. (dok BNN)
"Ini adalah kasus besar kedua yang terjadi dalam rentang waktu 7 hari di area laut yang sama. Sebelumnya petugas Lantamal IV Batam berhasil menangkap kapal yang memuat narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 700 kg dan kokain seberat 1,2 ton," tuturnya.
Saat itu, ada diamankan 5 tersangka terdiri dari 4 WN Myanmar dan 1 WN Thailand. TNI AL telah menyerahkan kasus itu ke BNN untuk dilakukan proses penyidikan hingga ke persidangan.
"Akhirnya berhasil mengidentifikasi pemilik kapal deaung toe toe yang bernama Kokau, seorang WN Myanmar. BNN juga akan segera menerbitkan red notice untuk menjadi buronan internasional," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini