Jakarta -
Polda Metro Jaya mengamankan belasan orang terkait penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh ormas GRIB Jaya di Tangerang Selatan. Mereka diamankan setelah menghambat proyek pembangunan gedung arsip di lahan BMKG yang diklaim GRIB Jaya sebagai pihak dari ahli waris lahan.
"Ya, dalam kegiatan operasi preman ini, setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan seusai operasi di lokasi, Sabtu (24/5/2025).
Ade Ary menjelaskan kronologi kejadian, ketika pada Sabtu (24/5) pukul 13.10 WIB, personel BMKG sebagai 8 orang datang ke lokasi untuk menguasai fisik bidang tanah yang diduduki oleh GRIB Jaya. Lahan seluas 127.780 meter persegi itu terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya sebanyak 8 orang yang dipimpin oleh Inspektorat BMKG, Saudara Nasrul menandatangani lokasi yang bertujuan untuk melakukan penguasaan fisik bidang tanah tersebut, namun mendapatkan penolakan atau perbuatan tidak menyenangkan oleh beberapa anggota Ormas GJ (Grib Jaya) dan masyarakat sekitar (mengaku ahli waris) dengan menggunakan kekerasan dan atau ancaman kekerasan," jelas Ade Ary.
Ekskavator BMKG Dihadang
Selanjutnya, sekitar pukul 15.23 WIB, BMKG mendatangkan 1 unit alat berat. Akan tetapi, upaya tersebut kembali mendapatkan penolakan bahkan alat berat dihadang oleh kelompok GRIB Jaya.
"Sekitar pukul 15.23 WIB pihak BMKG RI mendatangkan 1 unit alat berat ekskavator warna kuning mendapat penghadangan untuk memasuki lokasi oleh kelompok tersebut di atas," ujarnya.
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kemudian ke lokasi dan melakukan pengamanan pada pukul 16.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 17 orang serta barang bukti yang ada.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain surat perjanjian sewa tempat usaha, tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh MYT dan IW, bukti transfer penyewa kepada MYT dan K (pihak Ormas Grib Jaya), bendera ormas dan pelang Grib Jaya, 1 unit mobil Fortuner, 4 unit motor, bambu runcing, beberapa senjata tajam, dan kupon parkir atas nama GRIB Jaya," jelasnya.
BMKG Tertibkan Bangunan
Setelah mendapatkan pada pukul 17.00 WIB, BMKG dibantu oleh Satpol PP Tangerang Selatan melakukan penertiban bangunan yang berada di atas lahan milik BMKG. Penertiban bangunan tersebut dikawal oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel.
"Penertiban bangunan dan benda lainnya di atas bidang tanah milik BMKG RI mendasari putusan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus Nomor: W29.U4/1803/HT.04.04/ Ill/2022, tanggal 2 Maret 2022," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum BMKG Guswanto mengatakan GRIB Jaya menguasai tanah tersebut sudah sekitar 3 tahun. Banyak kegiatan yang dilakukan mereka selama itu.
"Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan lah," kata Guswanto.
Guswanto menjelaskan, sengketa tanah itu memang sudah berlangsung lama. Bahkan orang yang mengaku ahli waris tanah itu sudah bertahun-tahun.
"Namun untuk yang ahli waris itu sudah cukup lama," kata dia.
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini