KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

4 hours ago 1

KPPU | CNN Indonesia

Selasa, 14 Okt 2025 16:39 WIB

KPPU menghadirkan Pengawas Senior DPLI OJK, Tomi Joko Irianto, sebagai saksi dari pihak Investigator di perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring. (Foto: arsip KPPU)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (pindar) dengan Nomor Register 05/KPPU-I/2025 pada Senin (13/10) di Gedung R.B Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Rhido Jusmadi, dengan anggota yang hadir secara langsung, yaitu M Fanshurullah Asa, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. Sementara, anggota Aru Armando mengikuti jalannya sidang secara daring.

Dalam persidangan, KPPU menghadirkan Tomi Joko Irianto, Pengawas Senior Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai saksi dari pihak Investigator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, Tomi memberikan keterangan terkait penetapan serta perkembangan suku bunga pinjaman daring di Indonesia pada periode 2018-2024. Majelis juga memberikan kesempatan kepada investigator dan terlapor untuk mengajukan pertanyaan, yang difokuskan terhadap mekanisme penetapan suku bunga di industri pinjaman daring yang dinilai dapat memengaruhi tingkat persaingan usaha.

Sesuai ketentuan, sidang pemeriksaan lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung maksimal 60 hari kerja sejak 29 September 2025, dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja apabila diperlukan.

Adapun masyarakat dapat memantau perkembangan agenda persidangan melalui laman resmi KPPU.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial