Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi swasta terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Palu, Rabu (1/4).
"Pada hari Rabu (1/4), Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4).
Pemeriksaan dilakukan terhadap lima orang dari pihak swasta, yakni atas nama Rusdin Tjeho, Rovario Galleh Suharto , I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid, dan Sudirman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk menelusuri aset-aset milik tersangka Albertinus Parlinggoman Napitupulu, seperti wujud tanah, bangunan, serta kendaraan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Albertinus, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.
Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Kasus ini dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 17-18 Desember tahun lalu.
Dalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Kajari HSU Albertinus, dan rumah pribadi Kajari HSU di Jakarta Timur untuk mencari barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Kajari HSU Albertinus, KPK menyita satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
(fam/isn)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
2































