KPK Panggil Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Darmo di Kasus DJKA

3 hours ago 4

CNN Indonesia

Senin, 15 Sep 2025 13:08 WIB

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wasekjen Bidang Kesekretariatan DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo terkait kasus korupsi pembangunan jalur kereta api. Ilustrasi. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wasekjen Bidang Kesekretariatan DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo terkait kasus korupsi pembangunan jalur kereta api. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) Yoseph Aryo Adhi Dharmo pada hari ini, Senin (15/9).

Yoseph akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama YADD," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi belum memberi informasi materi yang hendak didalami penyidik terhadap Yoseph. Hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi apakah yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan atau belum. Adapun ini bukan kali pertama Yoseph dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Pada tahun lalu, dia setidaknya sudah dipanggil sebanyak dua kali.

Selain dia, KPK juga memanggil dua orang saksi lain, yakni Staf di Koordinator Pengadaan Transportasi darat dan Kereta Api Kementerian Perhubungan Linawati serta Kepada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa pada Biro LPPBMN yakni Zulfikar Tantowi.

Pada Kamis, 13 Juni tahun lalu, KPK menahan Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

Yofi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap oleh pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk kepada PPK di BTP Semarang yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Semarang.

Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan PBJ baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Saat itu, Yofi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial