Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa terdapat aliran dana dari pungutan fee atau commitment fee dari calon jemaah haji khusus yang digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan haji di DPR RI.
Dalam kasus ini, KPK menjelaskan ada dugaan manipulasi kuota haji tambahan dengan mengubah komposisi pembagian yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen. Otomatis ada penambahan kuota untuk jalur haji khusus untuk dapat diisi.
Kemudian terkait pelaksanaan pengisian kuota haji khusus tersebut, tidak dilakukan sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023, diduga ada uang fee yang diminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sekitar USD$4000-5000 (Rp67,5 juta-Rp84,4 juta) ke pihak PIHK atau travel. Fee tersebut kemudian dibebankan kepada para jemaah.
Pada prosesnya, ketika ada informasi bahwa DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji sekitar bulan Juli 2024, maka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf khusus Yaqut memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang fee yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK.
Namun, menurut KPK, sebagian uang fee diduga masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ.
KPK mengungkapkan bahwa uang yang masih ada di Yaqut tersebut diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji buatan DPR RI yang dikenal atau diketahui Yaqut.
"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (12/3).
Kendati demikian, Asep mengatakan, upaya suap oleh Yaqut itu tak membuahkan hasil lantaran Pansus haji menolak uang yang coba diberikan. Dia menyebut uang yang coba diberikan Yaqut ke Pansus haji senilai USD $1 juta.
"Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak. Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta, tapi ditolak," terang Asep.
Asep mengatakan, uang tersebut pun pada akhirnya disimpan oleh Yaqut. Kini, uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan oleh KPK.
"Akhirnya itu disimpan. Dan itulah yang menjadi salah satu bukti, bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah, kemudian melalui forum (Asosiasi Travel) tersebut digunakan, salah satunya atas perintah dari saudara YCQ itu," kata dia.
Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yaqut juga sudah ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
(dal/fam/dal)
Add
as a preferred source on Google

18 hours ago
2



















